Pekanbaru (Riaunews.com) – Sekitar 300 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KSPMI) dari lima kabupaten/kota di Provinsi Riau menyuarakan sejumlah tuntutan terkait kebijakan pengupahan. Salah satu tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah yang dihitung berdasarkan 100 persen Komponen Hidup Layak (KHL).
Massa aksi berasal dari Kabupaten Pelalawan, Kuantan Singingi (Kuansing), Siak, Rokan Hulu (Rohul), dan Kota Dumai. Sekitar 150 orang di antaranya merupakan buruh dari Kabupaten Pelalawan.
Ketua KC KSPMI Kabupaten Pelalawan sekaligus Wakil Ketua DPW KSPMI Provinsi Riau, Yudi Efrison, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan buruh dalam menyampaikan hak dan kepentingan pekerja, khususnya terkait kebijakan pengupahan.
“Jumlah massa yang hadir sekitar 300 orang dari lima KC. Khusus dari Kabupaten Pelalawan, ada sekitar 150 orang yang ikut dalam aksi ini,” ujar Yudi.
Buruh Minta Kenaikan Upah Mengacu 100 Persen KHL
Yudi menjelaskan, buruh meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah berdasarkan 100 persen KHL. Ia menilai perhitungan upah harus dilakukan secara transparan dan memperhatikan kebutuhan hidup pekerja.
“Kami meminta kenaikan upah itu dihitung 100 persen berdasarkan Komponen Hidup Layak. Jangan sampai ada komponen yang ditutup-tutupi, karena ini menyangkut kebutuhan hidup para buruh,” tegasnya.
Selain kenaikan upah, KSPMI menolak pengenaan pajak terhadap uang pesangon pekerja. Menurut Yudi, pesangon merupakan hak buruh yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah mereka tidak lagi bekerja.
“Pesangon itu merupakan penyambung hidup bagi pekerja ketika mereka sudah berhenti bekerja. Jadi, kalau masih dikenakan pajak, tentu akan semakin memberatkan kondisi buruh,” ungkapnya.
Tuntutan lainnya adalah pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di seluruh kabupaten/kota di Riau. Saat ini, menurut Yudi, baru tiga daerah yang telah menerapkan UMSK, yakni Kabupaten Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.
“Kami berharap UMSK bisa diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Riau. Jangan hanya tiga daerah saja yang sudah menerapkannya, karena setiap daerah juga memiliki kebutuhan dan karakteristik sektor pekerjaan masing-masing,” katanya.
KSPMI Kawal Pembahasan Upah 2027
Terkait pembahasan kebijakan pengupahan 2027, Yudi menegaskan bahwa penetapan angka upah harus mengacu pada KHL dan memperhatikan ketentuan upah minimum kabupaten/kota.
Ia turut menyinggung angka Rp4.150.198 yang menjadi pembahasan dalam kebijakan pengupahan tersebut. Menurutnya, penetapan upah tidak boleh hanya berpatokan pada angka, tetapi harus melalui perhitungan dan kajian sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Yudi menyambut baik hasil audiensi antara perwakilan buruh dengan Dinas Ketenagakerjaan dan pemerintah. Ia menilai dialog yang berlangsung terbuka dan transparan menjadi langkah positif dalam memperjuangkan aspirasi pekerja.
“Kami menyambut baik audiensi ini karena pemerintah sudah membuka ruang dialog. Perwakilan dari serikat pekerja juga sudah dimasukkan ke dalam Dewan Pengupahan, sehingga kami bisa ikut mengawal dan membahas kebijakan pengupahan ke depannya,” tuturnya.
Ia menegaskan, KSPMI Riau akan terus mengawal setiap regulasi ketenagakerjaan serta memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh di Provinsi Riau.







Komentar