Pembungkaman Konten Karhutla, Kebebasan Bersuara Hanya Ilusi?

Opini36 Dilihat

Oleh Sakinah Marwah, Muslimah Ideologis

Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), muncul polemik penghapusan konten yang menyuarakan kondisi lingkungan dan bahaya asap bagi masyarakat. Video investigasi ilmiah Nalar Rawat tentang kubah karbon monoksida (CO) dan angka ISPU 1.200 di Kalimantan Tengah dilaporkan dihapus dari TikTok hanya 16 jam setelah dipublikasikan, tanpa penjelasan spesifik. Konten tersebut disebut merujuk pada data NASA Worldview, laporan Reuters, dan enam jurnal ilmiah internasional.

Penghapusan ini memicu dugaan pembungkaman suara kritis berbasis sains. Terlebih, dampak karhutla tidak sekadar merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Asap kebakaran gambut yang mengandung partikel PM2.5 dan gas berbahaya dapat memperburuk gangguan pernapasan serta meningkatkan risiko kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

Polemik semakin menguat setelah sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan penurunan jangkauan konten terkait karhutla. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital membantah meminta platform menghapus atau membatasi konten tersebut serta meminta transparansi algoritma platform digital. Dengan demikian, pihak yang bertanggung jawab atas penghapusan maupun pembatasan konten masih perlu diperjelas melalui bukti dan penjelasan yang dapat diverifikasi.

Tata Kelola Informasi Digital yang Berantakan

Kasus ini memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola informasi digital. Ketika konten yang mengangkat bahaya karhutla hilang tanpa penjelasan memadai, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang dapat membantu mereka memahami ancaman di sekitarnya. Jika benar terjadi kesalahan moderasi atau pembatasan yang tidak transparan, hal ini bukan sekadar persoalan teknis platform, melainkan menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi.

Demokrasi kerap menjanjikan kebebasan berpendapat, keterbukaan, dan partisipasi rakyat. Namun, apakah jaminan tersebut benar-benar hadir ketika masyarakat menyampaikan kritik terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan mereka?

Kebebasan berekspresi dalam praktiknya berhadapan dengan kepentingan pemilik platform, mekanisme algoritma, dan kebijakan pengelolaan ruang digital. Konten dapat dibatasi berdasarkan aturan yang tidak dipahami pengguna, sementara proses pengambilan keputusan tidak selalu transparan. Akibatnya, suara yang seharusnya menjadi bahan evaluasi justru berisiko tidak sampai kepada publik.

Memang, penghapusan satu konten tidak otomatis membuktikan adanya pembungkaman oleh pemerintah. Namun, ketidakjelasan alasan penghapusan tetap patut dikritisi dan harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai jargon kebebasan hanya menjadi pemanis demokrasi, sementara masyarakat kesulitan menyampaikan fakta dan mempertanyakan kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka

Lebih jauh, persoalan karhutla tidak boleh berhenti pada polemik penghapusan konten. Asap yang mengancam kesehatan rakyat menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Ketika masyarakat terpapar polusi, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan di ruang digital, melainkan pencegahan kebakaran, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan perlindungan nyata bagi warga terdampak.

Di sinilah tampak kelemahan sistem yang menjadikan kepentingan ekonomi dan pengelolaan kekuasaan sebagai bagian penting dalam arah kebijakan. Kritik terhadap kerusakan lingkungan bisa ramai diperbincangkan, tetapi tanpa pembenahan mendasar, bencana serupa berpotensi terus berulang. Kebebasan berbicara saja tidak cukup jika tidak disertai tanggung jawab negara untuk menjamin keselamatan rakyat.

Penguasa dalam Konstruksi Islam

Islam memandang penguasa sebagai raa’in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Rasulullah ﷺ bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar jabatan atau sarana mempertahankan kekuasaan, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Penguasa wajib melindungi jiwa rakyat, menjaga lingkungan, mencegah kerusakan, dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.

Dalam Islam, lingkungan bukan sekadar komoditas ekonomi. Pengelolaannya harus terikat pada hukum syara’ dan tidak boleh menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56).

Ayat ini menjadi peringatan agar manusia tidak melakukan tindakan yang merusak kehidupan. Karena itu, negara wajib melakukan pencegahan dan penanganan karhutla secara serius, mengawasi pengelolaan hutan dan lahan, menindak pelaku pelanggaran, serta menjamin perlindungan kesehatan warga terdampak. Kebijakan tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi yang mengorbankan keselamatan rakyat.

Islam juga memberikan ruang bagi umat untuk melakukan muhasabah lil hukam, yakni mengoreksi penguasa ketika kebijakannya menyimpang atau ketika amanahnya tidak ditunaikan. Menyampaikan fakta, mengungkap bahaya, dan mengingatkan penguasa merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar, selama dilakukan sesuai ketentuan syariat.

Oleh karena itu, ketika konten yang memuat informasi penting dihapus tanpa penjelasan yang memadai, masyarakat berhak meminta transparansi dan pertanggungjawaban pihak terkait. Platform digital wajib menjelaskan dasar moderasinya, sedangkan pemerintah harus memastikan hak masyarakat atas informasi terlindungi. Kritik berbasis fakta semestinya menjadi bahan evaluasi, bukan dipandang sebagai ancaman.
Namun, perjuangan tidak cukup berhenti pada tuntutan agar satu konten dipulihkan.

Umat perlu menyadari pentingnya membangun tatanan kehidupan yang menjadikan hukum Allah sebagai landasan pengaturan, termasuk dalam kepemimpinan, pengelolaan lingkungan, dan perlindungan hak rakyat.

Karhutla telah mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jika informasi tentang ancaman tersebut justru terhambat tanpa penjelasan yang transparan, persoalannya semakin serius. Jangan sampai rakyat menghadapi dua ancaman sekaligus: menghirup asap berbahaya di dunia nyata dan kehilangan akses terhadap informasi di ruang digital.

Islam mengajarkan bahwa penguasa adalah pelayan dan pelindung rakyat, bukan penguasa yang harus selalu tampak benar. Kritik yang jujur harus menjadi sarana perbaikan, sementara keselamatan jiwa manusia wajib ditempatkan di atas kepentingan ekonomi dan citra kekuasaan.

Saatnya umat tidak hanya menuntut keterbukaan informasi, tetapi juga berjuang mewujudkan sistem kehidupan yang menjadikan syariat Allah sebagai pedoman. Sebab, ketika amanah kepemimpinan ditundukkan pada kepentingan duniawi, rakyatlah yang menanggung kerusakannya. Jangan bungkam suara kebenaran, jangan biarkan lingkungan terus dihancurkan, dan jangan biarkan keselamatan rakyat dikorbankan!
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

Komentar