Buronan Pembobolan Dana Rekening BNI Rp42 Juta di Pelalawan Ditangkap di Sumut

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polisi menangkap Imam Charis Pramudya, tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dana rekening BNI milik Nazaruddin, warga Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dengan penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan seluruh empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dana sebesar Rp42.050.000 tersebut. Sebelumnya, tiga tersangka lainnya lebih dahulu ditangkap pada 21 Oktober 2026.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan mengatakan, Imam ditangkap di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, tersangka sedang dibawa petugas menuju Ukui untuk menjalani proses hukum.

“Tersangkanya sudah 4 orang, dari 3 yang lebih dulu kita amankan. DPO-nya baru kita amankan di Sumut,” kata Mike, Jumat (30/10/2026).

“Saat ini anggota dalam perjalanan ke Ukui membawa tersangka yang sempat buron atau melarikan diri,” ujarnya.

Polisi Sudah Amankan Empat Tersangka

Sebelum menangkap Imam, polisi telah mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Fahrizal alias Ijal, Herman Ade Putra alias Herman, dan Rojali Nainggolan alias Jali.

Kasus ini terungkap setelah keluarga Nazaruddin mengetahui saldo rekening BNI milik korban terkuras. Pemeriksaan melalui aplikasi mobile banking Wonder BNI menunjukkan sejumlah transaksi yang tidak diketahui dan tidak mendapat izin dari pemilik rekening.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga bermula pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Herman diduga melihat PIN ATM dan mengetahui saldo rekening Nazaruddin ketika keduanya melakukan penarikan tunai di ATM BNI Ukui.

Setelah transaksi, Herman bersama Jali mengantarkan korban pulang. Keduanya kemudian berkumpul di sebuah pondok bersama Ijal dan Imam. Dalam pertemuan tersebut, Herman diduga menyampaikan informasi mengenai PIN ATM dan saldo rekening korban kepada rekan-rekannya.

Para tersangka kemudian diduga merencanakan pencurian kartu ATM milik Nazaruddin. Rencana itu dilaksanakan pada 11 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban pergi menunaikan salat Magrib.

Imam diduga masuk ke rumah korban melalui jendela dan mengambil kartu ATM BNI yang disimpan di dalam kamar.

Berbekal kartu ATM dan PIN yang telah diketahui, para pelaku kemudian diduga melakukan transaksi melalui sejumlah layanan BRILink di wilayah Pangkalan Lesung, Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, dan Pangkalan Kerinci.

“Modus yang dilakukan para pelaku adalah memanfaatkan informasi PIN ATM yang telah diketahui sebelumnya. Setelah mendapatkan kartu ATM korban, mereka menggunakannya untuk melakukan transaksi sehingga dana dalam rekening korban berpindah tanpa izin,” jelas Mike.

Korban Rugi Rp42 Juta

Keluarga korban mengetahui kehilangan dana tersebut pada 15 Oktober 2026 setelah memeriksa transaksi rekening melalui aplikasi Wonder BNI.

Sehari kemudian, korban bersama keluarganya mendatangi kantor BNI Ukui untuk memeriksa rekening koran dan menelusuri transaksi mencurigakan. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui adanya pemindahan dana menggunakan kartu ATM milik Nazaruddin dengan total kerugian mencapai Rp42.050.000.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ukui agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ukui bersama Sat Intelkam Polres Pelalawan mengumpulkan dan menganalisis rekaman CCTV dari sejumlah titik di sepanjang Jalan Lintas Timur. Penelusuran dilakukan di wilayah Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, hingga Ukui.

Dari hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan transaksi penarikan dana. Hasilnya membantu penyidik mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.