Pekanbaru (Riaunews.com) – Polisi mengungkap kasus pencurian dana rekening BNI milik Nazaruddin, warga Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tiga dari empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah ditangkap, sementara satu tersangka lainnya masih buron. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp42,05 juta.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang mengetahui saldo rekening BNI milik Nazaruddin terkuras tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pemeriksaan melalui aplikasi mobile banking Wonder BNI menunjukkan adanya sejumlah transaksi mencurigakan.
“Para pelaku diduga telah merencanakan pencurian kartu ATM milik korban setelah mengetahui PIN dan saldo rekeningnya. Kartu ATM tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi di sejumlah layanan BRILink,” ujar Mike, Jumat (30/10/2026).
Berawal dari Mengetahui PIN ATM Korban
Mike menjelaskan, aksi tersebut bermula pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka Herman Ade Putra alias Herman diduga mengetahui PIN ATM dan saldo rekening Nazaruddin ketika keduanya melakukan penarikan tunai di ATM BNI Ukui.
Setelah transaksi, Herman bersama Rojali Nainggolan alias Jali mengantarkan korban pulang. Mereka kemudian berkumpul di sebuah pondok bersama Muhammad Fahrizal alias Ijal dan Imam Charis Pramudya alias Imam.
Dalam pertemuan tersebut, Herman diduga menyampaikan informasi mengenai PIN ATM dan saldo rekening korban kepada rekan-rekannya. Mereka kemudian merencanakan pencurian kartu ATM milik Nazaruddin.
Rencana tersebut diduga dilaksanakan pada 11 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban pergi menunaikan salat Magrib. Imam diduga masuk ke rumah korban melalui jendela dan mengambil kartu ATM BNI yang disimpan di dalam kamar.
Berbekal kartu ATM dan PIN yang telah diketahui, para pelaku kemudian diduga melakukan transaksi di sejumlah layanan BRILink di wilayah Pangkalan Lesung, Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, dan Pangkalan Kerinci.
Kehilangan dana tersebut diketahui pada Kamis (15/10/2026). Keluarga korban kemudian memeriksa rekening melalui aplikasi mobile banking Wonder BNI.
Sehari kemudian, korban bersama keluarganya mendatangi kantor BNI Ukui untuk memeriksa rekening koran dan menelusuri transaksi mencurigakan. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui dana sebesar Rp42.050.000 telah berpindah tanpa izin pemilik rekening.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ukui.
Tiga Tersangka Ditangkap, Satu Masuk DPO
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ukui bersama Sat Intelkam Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dan menganalisis rekaman CCTV di sejumlah titik sepanjang Jalan Lintas Timur.
Penelusuran dilakukan di wilayah Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, hingga Ukui. Dari hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Polisi kemudian menangkap Muhammad Fahrizal alias Ijal dan Herman Ade Putra alias Herman pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Herman, yang berada di belakang Kantor Lurah Ukui Satu.
Sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, polisi kembali menangkap Rojali Nainggolan alias Jali di kediamannya. Sementara itu, Imam Charis Pramudya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Herman diduga berperan memberikan informasi mengenai PIN ATM dan saldo rekening korban sekaligus merencanakan pencurian kartu ATM. Rojali diduga ikut merencanakan aksi tersebut dan membantu komunikasi dengan pelaku lainnya.
Muhammad Fahrizal diduga mengantarkan pelaku untuk melakukan transaksi di sejumlah layanan BRILink menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro. Adapun Imam diduga mengambil kartu ATM dari rumah korban dan melakukan transaksi penarikan dana bersama pelaku lainnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening BNI milik korban, rekening koran periode 1–16 Oktober 2026, kartu ATM BNI, dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, helm, pakaian, serta satu unit flashdisk berisi salinan rekaman CCTV.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang masuk DPO. Kami juga terus melengkapi berkas perkara agar proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelas Mike.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam bahan perkara, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.
