Polres Kuansing Musnahkan 23 Rakit dan Mesin PETI di Empat Lokasi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memusnahkan 23 unit rakit dan mesin yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di empat lokasi berbeda. Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (25/10/2026) oleh personel Polsek Kuantan Mudik, Polsek Kuantan Tengah, dan Polres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasi Humas Iptu Romlan mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Penindakan ini merupakan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin,” ujar Romlan, Selasa (27/10/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Polres Kuansing juga menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

Penindakan di Empat Lokasi

Di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, personel Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU Ronaldi Alfred menemukan enam unit mesin lanting atau darat dalam keadaan tidak beroperasi. Petugas kemudian memusnahkan seluruh peralatan tersebut dengan cara dibakar.

Sementara itu, di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, personel Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Kapolsek AKP Toni bersama camat, perangkat desa, BPD, dan personel kepolisian menemukan 11 unit peralatan PETI yang telah ditinggalkan pemiliknya.

Peralatan tersebut terdiri dari 10 unit jenis stingkai dan satu unit jenis Dongfeng. Petugas kemudian merusak dan membakar peralatan tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.

Penindakan berikutnya berlangsung di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, setelah Polres Kuansing menerima pengaduan masyarakat melalui Call Center 110. Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Rezeky bersama personel piket fungsi mendatangi lokasi dan menemukan dua rakit dompeng yang sudah tidak beroperasi.

Saat perjalanan keluar dari lokasi, petugas kembali menerima informasi masyarakat mengenai satu rakit jenis stingkai. Ketiga rakit tersebut kemudian ditertibkan dengan cara dibakar.

Peralatan PETI Ditinggalkan Pemiliknya

Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing juga melakukan pengecekan di Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya, menyusul informasi dugaan aktivitas PETI yang terpantau melalui pemantauan siber.

Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan tiga unit rakit jenis stingkai yang ditinggalkan pemiliknya serta satu unit rakit yang sudah bekas terbakar.

Petugas kemudian membakar tiga unit rakit dan satu tenda yang digunakan untuk menunjang aktivitas PETI.

Dari seluruh kegiatan penindakan di empat lokasi tersebut, polisi tidak mengamankan pelaku maupun membawa barang bukti ke kantor kepolisian. Penindakan dilakukan terhadap peralatan yang ditemukan dalam keadaan tidak beroperasi atau telah ditinggalkan pemiliknya.

Polres Kuansing menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas PETI serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Komentar