Pekanbaru (Riaunews.com) – Panitia Khusus (Pansus) Lingkungan Hidup DPRD Riau mulai mengkaji pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perubahan diperkirakan mencakup lebih dari 50 persen substansi aturan, sehingga penyusunan perda baru turut menjadi opsi yang dipertimbangkan.
Ketua Pansus Lingkungan Hidup DPRD Riau, Khairul Umam, mengatakan pembahasan masih berada pada tahap penyusunan rencana kegiatan dan penelaahan pasal-pasal yang perlu diubah atau ditambahkan. Langkah tersebut bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan terkait Cipta Kerja.
Menurutnya, perda tersebut memuat sekitar 60 pasal. Sejumlah ketentuan dinilai perlu diperbarui agar sesuai dengan kebutuhan pengelolaan lingkungan hidup saat ini.
“Untuk saat ini, kami masih menyusun rencana kegiatan selanjutnya dan menelaah pasal-pasal mana saja yang perlu dimasukkan atau diperbarui,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Pansus Libatkan Biro Hukum hingga DLHK Riau
Sebelum melanjutkan pembahasan, Pansus akan meminta masukan dari Biro Hukum, tenaga ahli, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Langkah ini dilakukan untuk memastikan rancangan aturan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah itu, rancangan akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian yang membidangi lingkungan hidup.
Pansus juga membuka ruang bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyampaikan masukan. Salah satu usulan yang menjadi perhatian ialah penerapan konsep green policing, yakni pendekatan kepolisian dalam perlindungan lingkungan hidup.
“Namun, usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan memasukkannya ke dalam perda. Pansus juga akan meminta pertimbangan dari pihak terkait agar seluruh ketentuan yang dimuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas politikus PKS tersebut.
Khairul Umam menambahkan, tidak semua ketentuan harus diatur melalui perda. Berdasarkan penelaahan bersama Biro Hukum dan tenaga ahli, sejumlah materi, khususnya terkait pengawasan, dinilai dapat diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Perubahan Lebih dari 50 Persen Bisa Jadi Dasar Perda Baru
Pansus akan memilah materi yang perlu diatur dalam perda dan ketentuan yang cukup diatur melalui Pergub. Dengan demikian, pembahasan diharapkan lebih terarah dan regulasi hanya memuat substansi yang memang perlu diatur pada tingkat perda.
Khairul Umam menjelaskan, jika perubahan mencakup lebih dari 50 persen substansi perda lama, penyusunan perda baru perlu dipertimbangkan sebagai alternatif.
“Kalau perubahan pasalnya sudah lebih dari 50 persen, tentu perlu dipertimbangkan untuk membuat perda baru. Karena itu, semua usulan masih kami kaji dan pembahasannya masih cukup panjang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pembahasan yang masih berada pada tahap awal ini bertujuan menyempurnakan regulasi lingkungan hidup di Riau agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini serta perkembangan peraturan perundang-undangan.
