Hanya Kantongi Izin Restoran, Wawako Pekanbaru Setuju HW Live House Ditertibkan

Pekanbaru4 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar menyatakan setuju jika HW Live House di Jalan Soekarno Hatta ditertibkan. Sikap tersebut disampaikan menyusul langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang mengajak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkoordinasi terkait operasional tempat hiburan tersebut.

Markarius mengatakan Pemko Pekanbaru siap meninjau kembali seluruh perizinan HW Live House bersama Pemprov Riau. Terlebih, tempat tersebut disebut hanya mengantongi izin restoran dari Pemko Pekanbaru.

“Setuju, ditertibkan saja. Kita cek lagi terkait izinnya tersebut. Sepertinya izin sebelum kami menjabat. Kami akan review izin-izinnya,” ujar Markarius kepada CAKAPLAH.com, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, Pemprov Riau melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata berencana berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru untuk membahas operasional HW Live House.

HW Live House Hanya Kantongi Izin Restoran

Kepala Satpol PP Provinsi Riau Sri Sadono Mulyanto mengatakan HW Live House tidak memiliki izin untuk operasional bar, kelab malam maupun diskotek. Tempat tersebut disebut hanya memiliki izin restoran yang diterbitkan Pemko Pekanbaru.

“HW ini hanya memiliki izin restoran. Izin ini dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru. Karena itu kita akan rembukkan bersama agar kita tidak salah langkah,” ujarnya.

Menurut Sri, koordinasi antara Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru diperlukan karena penanganan persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan kedua pemerintah daerah. Pembahasan akan dilakukan agar langkah penertiban sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing.

Markarius menegaskan Pemko Pekanbaru akan melakukan review terhadap izin yang dimiliki HW Live House sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Warga Keluhkan Musik hingga Dini Hari

Operasional HW Live House sebelumnya juga mendapat keluhan dari warga yang tinggal di kawasan permukiman tepat di belakang lokasi tersebut. Warga mengeluhkan suara musik yang disebut terdengar hingga pukul 03.00 bahkan 04.00 WIB.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu waktu istirahat warga. Pengelola juga disebut pernah berjanji kepada Pemko Pekanbaru untuk memasang peredam suara, tetapi hingga kini belum merealisasikannya.

Warga berharap pemerintah melakukan pemeriksaan secara berkala, bukan hanya ketika muncul laporan. Sebab, menurut warga, aktivitas tempat tersebut biasanya berkurang saat pemeriksaan dilakukan dan kembali seperti biasa setelah pemeriksaan selesai.