Razia Kumpul Kebo dan Waria di Pekanbaru, 16 Orang Diamankan dari Rumah Kos

Pekanbaru (Riaunews.com) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengamankan 16 orang dalam razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah rumah kos dan tempat karaoke, Minggu (5/10/2026) dini hari. Dari razia tersebut, petugas menemukan pasangan bukan suami istri serta dua waria yang berada dalam satu kamar bersama sejumlah laki-laki.

Razia digelar Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Kodim 03/01 Pekanbaru setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas di salah satu rumah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi.

Petugas kemudian mendatangi satu per satu kamar kos. Sejumlah penghuni yang diduga merupakan pasangan bukan suami istri langsung diamankan untuk didata.

Pasangan Bukan Suami Istri dan Dua Waria Diamankan

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto melalui Kasi Ops Ziyad Fitriansyah mengatakan, total 16 orang diamankan dalam razia tersebut. Mereka terdiri atas tujuh perempuan dan sembilan laki-laki.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas salah satu rumah kos di Jalan Dagang tersebut. Kami mengamankan pasangan bukan suami istri, dan ada juga dua waria bersama sejumlah laki-laki dalam satu kamar,” kata Ziyad, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Selain rumah kos di Jalan Dagang, petugas juga mendatangi rumah kos di Jalan Arifin Ahmad dan salah satu tempat karaoke di Jalan Jenderal Sudirman.

16 Orang Diberi Sanksi Administratif

Belasan orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menjalani pendataan dan diberikan sanksi administratif.

Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Petugas juga meminta pihak keluarga menjemput orang-orang yang telah diamankan tersebut.

Ziyad mengatakan razia Pekat merupakan bagian dari upaya Satpol PP menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.

“Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku,” pungkasnya.