Disnakertrans Riau Sebut Upah Minimum 2027 Dibahas Akhir Oktober

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menanggapi sejumlah tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riau dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Riau, Kamis (1/10/2026).

Salah satu tuntutan buruh berkaitan dengan upah minimum tahun 2027. Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat mengatakan penetapan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), memiliki aturan dan formula yang harus menjadi acuan.

“Semua punya aturan-aturannya, baik menentukan upah, melakukan regulasi, semua ada,” ujar Roni.

Menurutnya, pembahasan upah minimum 2027 akan dilakukan pada akhir Oktober. Saat ini, formula penghitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum diterima.

“UMR kita akan bahas akhir bulan nanti. Pembahasan itu berdasarkan formula yang dikasih oleh Kemenaker, formula itu belum turun. Tiap tahun seperti itu,” katanya.

Penetapan Upah Libatkan Pengusaha dan Buruh

Roni menjelaskan penetapan upah minimum melibatkan berbagai pihak melalui dewan pengupahan. Unsur tersebut terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Karena menentukan itu wajib melibatkan serikat, dewan pengupahan, dalam dewan pengupahan itu ada pemerintah, pengusaha, sama serikat,” ungkapnya.

Terkait tuntutan buruh yang menilai upah minimum belum layak dan mencukupi kebutuhan, Roni mengatakan penetapan UMP maupun UMK tetap mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah.

Namun, menurut Roni, persoalan yang juga menjadi perhatian buruh berkaitan dengan status hubungan kerja. Ia menyebut masih terdapat pekerja yang telah bekerja lebih dari lima tahun tetapi berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Status karyawan mereka itu lebih daripada 5 tahun banyak menjadi PKWT. Tapi dalam aturan itu kan lebih daripada 5 tahun itu sudah harus menjadi karyawan PKWTT atau karyawan tetap. Itu masalahnya,” jelasnya.

Disnakertrans Soroti Status Pekerja PKWT

Roni mengatakan perubahan status pekerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) memiliki konsekuensi bagi perusahaan. Menurutnya, perusahaan perlu mempertimbangkan kemampuan menanggung biaya pekerja apabila status tersebut berubah menjadi karyawan tetap.

“Kalau itu ditetapkan menjadi karyawan tetap, perusahaan nggak sanggup lagi, wah besar biaya, nanti PHK pula lagi. Ya, kayak-kayak gitu perputarannya,” katanya.

Karena itu, Disnakertrans Riau akan membahas tuntutan buruh sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pembahasan upah minimum 2027 akan dilakukan setelah formula dari pemerintah pusat diterima dan melibatkan unsur dalam dewan pengupahan.

Komentar