Asap Karhutla dan Jeritan Rakyat: Hingga Kapan Negara Abai?

Opini51 Dilihat

Oleh Putri Febrina Hasibuan

Aktivis Muslimah dan Praktisi Kesehatan

Musim kemerjaan panjang di tanah air kembali meninggalkan luka yang mendalam bagi masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang bukan lagi sekadar bencana ekologis musiman, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang sistematis. Alih-alih menikmati udara bersih, jutaan warga di berbagai wilayah kini harus bergelut dengan pekatnya kabut asap yang mengancam keselamatan jiwa setiap detik.

Darurat Kesehatan dan Runtuhnya Perekonomian Warga

Dampak dari karhutla ini ternyata jauh lebih mematikan daripada yang terlihat di permukaan. Berdasarkan catatan data, lonjakan angka kematian akibat polusi udara di Indonesia melonjak hingga 42 persen menjadi 5.310 jiwa pada September 2026 ini seiring memburuknya situasi karhutla. Dari angka tersebut, sebanyak 3.560 kematian tercatat berkaitan langsung dengan polusi akibat kebakaran lahan, menunjukkan peningkatan hingga dua kali lipat dibanding estimasi pada bulan-bulan sebelumnya.

Ancaman ini bersifat masif dan tidak kasat mata. Partikulat halus berukuran mikroskopis seperti PM2,5 yang dihasilkan dari titik-titik api terbawa angin ke berbagai penjuru wilayah, memperluas cakupan paparan udara beracun ke tengah-tengah pemukiman warga. Tidak hanya menyerang sistem pernapasan, Kementerian Kesehatan juga telah mengingatkan tingginya risiko kesehatan lain, seperti iritasi mata parah, mata kering, hingga radang selaput mata akibat paparan asap pekat yang terus menerus.

Di sisi lain, sektor ekonomi masyarakat ikut lumpuh total. Pendapatan harian warga anjlok drastis akibat terganggunya aktivitas luar ruang, yang secara langsung memicu krisis keuangan di tingkat rumah tangga. Ironisnya, ketika musim hujan nantinya tiba dan api mulai padam, persoalan belum tentu selesai. Dampak buruk pada kesehatan masyarakat bersifat jangka panjang (chronic health impact), begitu pula dengan pemulihan ekonomi warga yang membutuhkan waktu tidak sebentar.

Akar Masalah: Ketika Hutan Dipandang Komoditas

Jika ditelaah lebih dalam, bencana berulang ini tidak lepas dari cengkeraman sistem kapitalisme yang menempatkan alam dan hutan bukan sebagai amanah yang harus dijaga kelestariannya, melainkan semata-mata sebagai komoditas komersial penumpuk pundi-pundi keuntungan. Demi menekan biaya operasional seminimal mungkin dan meraup cuan sebesar-besarnya, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih kerap menjadi jalan pintas bagi para korporasi.

Dalam kerangka sistem ini, peran negara sering kali direduksi sebatas regulator teknis yang membuat aturan. Namun, celakanya, produk regulasi tersebut kerap kali lebih berpihak dan menguntungkan para pemilik modal ketimbang melindungi keselamatan rakyat. Akibat lambatnya mitigasi serta minimnya tindakan pencegahan yang tegas, karhutla pun meluas tanpa terkendali setiap tahunnya. Negara dinilai telah abai dan berlaku zalim karena membiarkan rakyatnya berada dalam kondisi dharar—yakni situasi berbahaya yang mengancam nyawa secara masif.

Konstruksi Solusi: Menuntut Kehadiran Negara sebagai Raa’in dan Junnah

Sudah saatnya paradigma pengelolaan sumber daya alam dirombak total. Negara sejatinya memiliki posisi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) yang memikul kewajiban mutlak untuk melindungi keamanan, kesehatan, serta kesejahteraan rakyatnya. Negara tidak boleh tinggal diam dan membiarkan warga meregang nyawa akibat sulitnya mendapatkan udara yang layak untuk bernapas.

Dalam pandangan Islam, hutan dan lahan luas berstatus sebagai kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) yang wajib dijaga serta dikelola semata-mata untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan diserahkan untuk meraup keuntungan korporasi semata. Kebijakan pembukaan lahan harus melalui kajian ekologis yang ketat guna mencegah terjadinya deforestasi masif yang merusak keseimbangan alam.

Langkah konkret yang harus diambil negara meliputi:

Mitigasi Preventif dan Respons Cepat: Negara wajib mengerahkan seluruh instrumen kekuatannya—mulai dari infrastruktur, dana darurat, aparat pemadam, hingga pengerahan personel—untuk mencegah dan memadamkan titik api sejak dini agar tidak meluas.

Layanan Kesehatan Gratis: Mengingat masifnya dampak paparan asap, negara harus hadir dengan menyediakan akses layanan pengobatan dan fasilitas kesehatan secara cuma-cuma bagi seluruh warga terdampak tanpa terkecuali.

Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu: Penegakan hukum harus ditegakkan secara tanpa kompromi. Siapa pun korporasi atau oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan harus dijatuhi sanksi hukum yang sangat berat hingga menimbulkan efek jera yang nyata.

Bencana karhutla adalah cermin dari buruknya tata kelola yang mengabaikan keselamatan manusia. Melindungi nyawa rakyat dan menjaga kelestarian bumi adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh pengambil kebijakan.