Hadapi Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Lintas-OPD

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat kesiapsiagaan menghadapi peralihan musim panas menuju musim hujan. Penanganan banjir, genangan, kebersihan lingkungan, hingga pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengarahkan seluruh OPD agar tidak bekerja sendiri-sendiri dalam menghadapi potensi persoalan selama musim hujan.

Arahan tersebut disampaikan melalui surat edaran setelah apel siaga terpadu di halaman Kantor Tim Reaksi Cepat (TRC), Sabtu (26/9/2026) sore.

“Setiap OPD tidak boleh bekerja sendiri-sendiri. Penanganan harus dilakukan secara terpadu berdasarkan titik permasalahan dan wilayah prioritas,” kata Zulhelmi Arifin.

Rumbai Jadi Wilayah Prioritas

Zulhelmi mengatakan camat dan lurah menjadi ujung tombak dalam memetakan kondisi di lapangan. Mereka diminta turun langsung mengidentifikasi titik rawan banjir dan genangan, menentukan kebutuhan penanganan, serta mengoordinasikan OPD yang diperlukan.

Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur menjadi wilayah prioritas dalam kesiapsiagaan menghadapi musim hujan. Ketiga wilayah tersebut diminta segera memetakan titik rawan banjir, saluran tersumbat, kawasan rendah, akses warga, hingga kelompok masyarakat yang membutuhkan prioritas saat kondisi darurat.

Untuk penanganan infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bertugas menangani drainase, gorong-gorong, anak sungai, serta jalur pembuangan air.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Pasukan Lestari dan Pasukan Kuning menangani sampah, rumput, sedimen, serta material lain yang dapat menghambat aliran air.

“Keduanya harus bergerak bersamaan apabila persoalan saluran dan kebersihan ditemukan pada titik yang sama,” jelas Zulhelmi yang akrab disapa Ami.

Penanganan DBD hingga Banjir Dilakukan Terpadu

Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama puskesmas melakukan pemetaan kasus DBD, pemeriksaan jentik, sosialisasi 3M Plus, serta penanganan warga yang mengalami demam tinggi. Hasil pemetaan kemudian dikoordinasikan dengan camat dan lurah agar pencegahan DBD berjalan beriringan dengan pembersihan lingkungan.

Dinas Pendidikan (Disdik) juga diminta memastikan sekolah membersihkan saluran air, tempat penampungan air, serta lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyiapkan personel, peralatan, dan jalur evakuasi untuk menghadapi banjir, pohon tumbang, maupun kondisi darurat akibat hujan lebat.

Dinas Perhubungan (Dishub) bertugas memeriksa penerangan jalan umum (PJU) yang tidak berfungsi, terutama di kawasan rawan genangan dan jalur evakuasi. Satpol PP membantu menertibkan bangunan, lapak, maupun aktivitas yang menutup drainase dan menghambat pekerjaan petugas.

Pemko Pekanbaru juga mengoptimalkan TRC Pekanbaru Aman 112 sebagai jalur pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang masuk diteruskan kepada OPD terkait dan dipantau hingga penanganannya selesai.

Setiap kepala OPD bertanggung jawab memastikan kesiapan personel, peralatan, serta hasil pekerjaan di lapangan. Jika satu titik membutuhkan penanganan lintas-OPD, seluruh perangkat daerah terkait harus turun bersama sesuai tugas masing-masing.

“Jangan saling menunggu atau melempar kewenangan. Setiap titik harus ada penanggung jawab dan hasil penanganan yang nyata,” tegas Ami.

Pemko Pekanbaru juga menerapkan sistem pelaporan harian untuk mengendalikan pelaksanaan di lapangan. Lurah wajib melaporkan kondisi kepada camat paling lambat pukul 16.00 WIB, kemudian camat menyampaikan rekapitulasi kepada Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).

Sementara itu, OPD melaporkan hasil pekerjaan kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) paling lambat pukul 17.00 WIB. Seluruh laporan dihimpun menjadi Laporan Terpadu Harian dan disampaikan kepada Sekda pada hari yang sama sebelum diteruskan kepada Wali Kota Pekanbaru.

Pola kerja terpadu tersebut diterapkan setiap hari selama tujuh hari pertama untuk memastikan kesiapsiagaan berjalan sesuai arahan. Setelah itu, Pemko akan melakukan evaluasi, sedangkan persoalan yang belum tuntas tetap menjadi tindak lanjut hingga selesai.

Komentar