Pekanbaru (Riaunews.com) – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru menyoroti keberadaan tempat hiburan malam (THM) Live House di Jalan Soekarno Hatta. LAMR mengingatkan seluruh pihak agar aktivitas usaha tetap memperhatikan kearifan lokal dan nilai-nilai adat Melayu.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Rizky Bagus Oka mengatakan, pembangunan dan iklim investasi di Pekanbaru perlu berjalan seiring dengan nilai luhur budaya Melayu.
Menurutnya, falsafah adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah merupakan salah satu landasan sosial kemasyarakatan yang perlu dihormati, termasuk oleh pelaku usaha.
“Kita mendukung iklim usaha dan perekonomian daerah yang berkembang. Namun, operasional tempat hiburan hendaknya tetap menjaga batas-batas etika, norma sosial, dan kenyamanan lingkungan sekitar agar marwah Kota Pekanbaru tetap terjaga,” ujar Datuk Seri, Rabu (16/9/2026).
LAMR Dorong Evaluasi Izin Operasional
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak negatif terhadap generasi muda dan ketertiban umum, LAMR Kota Pekanbaru mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama instansi terkait melakukan peninjauan dan evaluasi berkala terhadap izin operasional THM yang berpotensi menimbulkan keresahan.
LAMR juga membuka ruang dialog dan komunikasi dengan pengelola usaha hiburan malam di Pekanbaru. Menurut Rizky, pendekatan persuasif dan pemanggilan secara adat dapat dilakukan jika diperlukan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” diterapkan dalam aktivitas usaha di Pekanbaru.
Live House Sebelumnya Disorot DPRD
Keberadaan Live House sebelumnya juga mendapat sorotan dari warga sekitar. Mereka mengeluhkan suara musik yang keras hingga dini hari karena dinilai mengganggu waktu istirahat dan ketenangan lingkungan perumahan di sekitar lokasi.
DPRD Pekanbaru juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Live House. Komisi I DPRD Pekanbaru bahkan merekomendasikan agar tempat hiburan tersebut ditutup sementara karena diduga melanggar peraturan daerah (Perda) dan belum memiliki izin lengkap.
“LAMR Kota Pekanbaru mengimbau seluruh elemen pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum, menaati regulasi yang berlaku, serta berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kota yang aman, kondusif, dan bermartabat,” tegas Rizky.
