Oleh Nasti Sakinah, S.Kom
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi persoalan serius. Dalam rentang 1–3 September 2026, kasus dugaan keracunan terjadi secara beruntun di sejumlah daerah, seperti Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja. Korbannya mencapai sekitar 2.000 orang dalam tiga hari. Bahkan, total korban keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG sejak program diluncurkan telah mencapai 50.000 orang bahkan lebih.
Ironisnya, program yang seharusnya menjadi ikhtiar memenuhi kebutuhan gizi masyarakat justru berulang kali menimbulkan persoalan kesehatan. Kepala BGN, Sudaryono mengatakan lebih dari 80 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran SOP, seperti tata cara penyimpanan makanan dn waktu konsumsi. Masyarakat mulai mempertanyakan esensi program MBG yang justru jadi momok yang menimbulkan efek traumatis bagi penerima MBG. Pemerintah telah meminta maaf dan menjanjikan langkah taktis, termasuk sanksi bagi pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Pelanggaran SOP tentu tidak boleh dianggap sepele. Namun, menjadikan SOP sebagai satu-satunya kambing hitam juga tidak menyelesaikan masalah. Jika kasus terjadi berulang di berbagai daerah dengan jumlah korban yang besar, maka yang harus dipertanyakan adalah sistem penyelenggaraannya.
Problem Sistemik
Pengelolaan MBG dengan pola yang menyerupai bisnis berpotensi melahirkan konflik kepentingan antara pelayanan rakyat dan kepentingan keuntungan. Penetapan SPPG dengan kapasitas pelayanan ribuan porsi setiap hari membutuhkan tempat, peralatan, tenaga kerja, penyimpanan, pengolahan, dan distribusi yang benar-benar layak.
Sekalipun SPPG sudah mengantongi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), Sertifikat atau kelengkapan administratif saja tdak cukup menjamin makanan aman dikonsumsi.
Persoalan semakin serius jika pendirian SPPG lebih menitikberatkan aspek administratif daripada pemeriksaan faktual terhadap kelayakan sarana, peralatan, bahan makanan, serta rekrutmen karyawan SPPG tanpa seleksi kompetensi tenaga kerja yang koheren.
Apalagi terdapat praktik jual beli titik dan pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra. Melengkapi potret buram program minim pengelolaan. Demikianlah ketika pelayanan makanan rakyat masuk dalam logika investasi dan keuntungan, selalu ada risiko kualitas dikorbankan demi menekan biaya dan mengejar margin.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan negara memungkinkan berbagai kelalaian terjdi. Pengawasan seharusnya tidak baru bergerak setelah korban berjatuhan. Negara wajib memastikan keamanan makanan sejak bahan diperoleh hingga makanan dikonsumsi.
Islam Menempatkan Negara sebagai Pengurus Rakyat
Islam memiliki paradigma berbeda. Negara bukanlah institusi bisnis yang menjadikan kebutuhan rakyat sebagai ladang keuntungan. Penguasa adalah raa’in, pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Atas dasar ini, penyediaan makanan bergizi harus benar-benar berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara memastikan makanan halal, bergizi, aman, dan layak dikonsumsi. Mekanismenya dibuat sederhana dan efisien tanpa menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama.
Pengawasan pun harus berjalan optimal. Dalam sistem Khilafah terdapat qadhi hisbah yang berfungsi mengawasi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kemaslahatan umum dan mencegah kemudharatan.
Dengan demikian, negara tidak cukup hanya mencari siapa yang melanggar SOP setelah terjadi keracunan. Negara harus membenahi sistem agar pelanggaran dan kelalaian dapat dicegah sejak awal.
Rakyat tidak membutuhkan sekadar permintaan maaf setelah menjadi korban. Rakyat membutuhkan sistem yang mampu mencegah mereka menjadi korban.
Karena itu, kasus keracunan massal MBG semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi paradigma pengelolaan kebutuhan rakyat. Bukan sekadar memperbaiki SOP, tetapi membangun sistem yang menjadikan pelayanan rakyat sebagai amanah, bukan ladang bisnis. Itulah paradigma ri’ayah dalam Islam.







Komentar