Sempat Ditegur Kepala Desa, Warga Meranti Jadi Tersangka Karhutla 85 Hektare

Meranti (Riaunews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menetapkan warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Polisi menyebut kebakaran yang berlangsung sejak 1 September 2026 itu menghanguskan sekitar 85 hektare lahan gambut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita mengatakan, polisi menetapkan TH sebagai tersangka setelah penyelidikan menemukan dugaan bahwa api berasal dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan tersangka. Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lokasi kebakaran pada Minggu (6/9/2026).

Bakar Sisa Pangkas Tanaman

Gede menjelaskan, sebelum kebakaran terjadi, Kepala Desa Gemala Sari Erfandi dan Ketua RT setempat telah mengingatkan TH agar tidak membakar lahan. Namun, TH tetap membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinangnya pada 1 September 2026 dan meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar padam.

“Asap tebal mulai terlihat tak lama setelah tersangka meninggalkan lahan untuk makan siang. Saat dicek, kobaran api sudah merembet hingga membakar sekitar dua hektare area gambut,” ujar Gede. Angin kencang yang bertiup tidak menentu serta kondisi gambut yang kering dengan kedalaman tiga hingga empat meter membuat api cepat meluas hingga mencapai sekitar 85 hektare.

Polisi Gunakan Scientific Crime Investigation

Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau menggunakan metode scientific crime investigation dalam mengusut perkara tersebut. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengarah ke lahan milik TH sebagai titik awal munculnya api. Polisi kemudian menangkap TH di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis berwarna hijau, dua sampel kayu bekas terbakar, serta satu pelepah daun pinang yang hangus. TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Lebih dari 100 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Brimob, BPBD, masyarakat, dan pihak perusahaan masih melakukan pemadaman hingga hari keempat. Petugas juga melokalisasi area gambut agar api tidak merambat ke permukiman warga dengan membuat kanal sekat pemadam, mengerahkan alat berat, serta melakukan operasi water bombing untuk mendinginkan lapisan tanah bagian dalam.

Komentar