BGN Hentikan Sementara Operasional 15 SPPG di Riau, Ini Penyebabnya

Spesial Riau28 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Riau. Penghentian dilakukan setelah BGN menemukan sejumlah SPPG belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026. Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, menyebut penghentian sementara tersebut sebagai sanksi ringan dengan masa berlaku paling lama 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

“Ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi ringan,” demikian bunyi surat BGN, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan lampiran surat tersebut, 15 SPPG yang dikenai sanksi tersebar di delapan kabupaten/kota. Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni empat SPPG, meliputi SPPG Marpoyan Damai Perhentian Marpoyan 2, SPPG Marpoyan Damai Sidomulyo Timur 1, SPPG Marpoyan Damai Tangkerang Barat 1, dan SPPG Tuahmadani Airputih. Sementara itu, Bengkalis dan Siak masing-masing memiliki dua SPPG yang masuk daftar.

Daerah lainnya yakni Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan dan Rokan Hulu yang masing-masing memiliki satu SPPG. Sedangkan Rokan Hilir memiliki tiga SPPG, yakni SPPG Bagansinembah Bagan Batu 3, SPPG Rimba Melintang Rimba Melintang 2, dan SPPG Tanjung Medan Tanjung Medan.

Diberi Waktu 10 Hari Lengkapi Dokumen

BGN masih memberikan kesempatan kepada pengelola SPPG untuk melengkapi administrasi selama masa sanksi. Status penghentian sementara dapat dicabut setelah pengelola menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah dan dokumen tersebut diverifikasi Kepala KPPG sebelum diteruskan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Selain melengkapi dokumen, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan. BGN menegaskan sanksi akan meningkat secara otomatis apabila dokumen yang dipersyaratkan belum disampaikan hingga batas waktu berakhir.

“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” tegas BGN.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026. BGN juga menegaskan proses administrasi dan pengawasan terhadap seluruh SPPG dilakukan secara profesional dan transparan serta tidak dipungut biaya maupun disertai permintaan imbalan, hadiah, atau gratifikasi.