Kasus ISPA di Riau Capai 1.960 Kasus dalam Delapan Hari

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Kesehatan mencatat 1.960 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) selama delapan hari terakhir di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zulkifli, mengatakan data tersebut dihimpun sejak 19 hingga 26 Agustus 2026. Kasus terbanyak tercatat pada 26 Agustus dengan 634 kasus.

“Berdasarkan hasil rekapan kita terhitung 19-26 Agustus, terdapat total kasus ISPA sebanyak 1.960 kasus. Yang mana kasus paling banyak ditemukan hari ini, sebanyak 634 kasus,” kata Zulkifli, Kamis (27/8/2026).

Kasus ISPA tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota. Kota Pekanbaru mencatat kasus terbanyak dengan 563 kasus, disusul Kabupaten Pelalawan sebanyak 535 kasus. Kemudian Siak 198 kasus, Kampar 195 kasus, Kuantan Singingi 181 kasus, Rokan Hulu 114 kasus, Rokan Hilir 68 kasus, Bengkalis 51 kasus, Indragiri Hulu 28 kasus, dan Dumai 27 kasus.

Dinkes Minta Warga Kurangi Paparan Polusi

Menghadapi peningkatan kasus tersebut, Dinas Kesehatan Riau meminta seluruh fasilitas kesehatan memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai dampak polusi udara dan langkah perlindungan diri.

Zulkifli meminta masyarakat memantau kualitas udara melalui aplikasi atau situs resmi, mengurangi aktivitas di luar ruangan serta menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah dan tempat umum ketika tingkat polusi tinggi. Masyarakat juga diminta menghindari sumber polusi dan asap rokok serta menggunakan masker yang mampu menyaring polusi udara.

“PHBS dan segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan,” ujarnya.

Dinkes juga mendorong masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan deteksi dini dan mencegah kondisi kesehatan memburuk.

Populasi Rentan Jadi Perhatian

Zulkifli menegaskan perlindungan khusus perlu diberikan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, orang dengan penyakit penyerta atau komorbid, serta lanjut usia.

Selain ISPA, tenaga kesehatan diminta memantau dan melaporkan penyakit yang berkaitan dengan paparan asap, seperti iritasi mata, pneumonia, iritasi kulit dan asma kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

“Kita juga mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam menanggulangi dampak kesehatan yang diakibatkan polusi udara melalui penerapan protokol kesehatan, khususnya terhadap populasi rentan seperti anak, ibu hamil, orang dengan komorbid atau penyakit penyerta, dan lanjut usia,” pungkasnya.