Pekanbaru (Riaunews.com) – Pengelola Pasar Bawah, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS), menghormati Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Manajemen PT AAS memastikan tetap memenuhi seluruh kewajiban dalam kerja sama pengelolaan dan revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah.
Direktur PT AAS Veladhio Pranajaya mengatakan penerbitan SP3 merupakan bagian dari proses administratif dan regulasi yang harus dipatuhi. Ia menegaskan perusahaan tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan Pasar Bawah.
“Mengenai SP3 dari Pemko itu adalah bentuk dari mematuhi regulasi yang ada. Kami sangat menghormati SP3 tersebut dan berkomitmen tetap menjalankan apa-apa yang menjadi kewajiban kami,” kata Veladhio, Minggu (23/8/2026) sore.
PT AAS Diberi Waktu Enam Bulan
Veladhio membantah adanya keputusan final mengenai pemutusan kontrak maupun pengambilalihan pengelolaan Pasar Bawah oleh Pemko Pekanbaru. Menurutnya, pembahasan antara kedua pihak masih berlangsung.
“Namun untuk hal pemutusan kontrak dan pengambilalihan, itu tidak benar adanya. Karena kami belum sampai di tahap itu. Karena sampai hari ini, kami masih berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dan pengelolaan tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil rapat terakhir, Pemko Pekanbaru memberikan waktu sekitar enam bulan kepada PT AAS untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebelum kedua pihak melakukan adendum perjanjian.
“Sesuai dengan hasil rapat kemarin, Pemko memberikan waktu untuk kita, pihak mitra, kurang lebih enam bulan. Sampai nanti dipastikan melalui adendum yang akan kami lakukan jika kami sudah memenuhi segala persyaratan yang tentunya harus mematuhi regulasi yang ada,” katanya.
Revitalisasi Kembali Dimulai
PT AAS kini memfinalisasi negosiasi dengan investor dan vendor untuk memastikan pembangunan Pasar Wisata Pasar Bawah kembali berjalan. Perusahaan memastikan pekerjaan revitalisasi akan dimulai kembali pada Senin (24/8/2026).
Veladhio menegaskan PT AAS tidak menghindari tanggung jawab dan tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian kerja sama dan ketentuan yang berlaku.
“PT AAS tidak menghindari tanggung jawab, tidak meninggalkan kewajibannya, dan tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan sesuai kerja sama serta ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menerbitkan SP3 kepada PT AAS karena revitalisasi Pasar Bawah yang ditargetkan rampung pada 2025 belum selesai. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pemerintah mengambil langkah tersebut berdasarkan ketentuan, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemko Pekanbaru sebelumnya telah memberikan teguran pertama dan kedua. Jika setelah SP3 tidak ada perkembangan signifikan dan kewajiban dalam kontrak tetap tidak terpenuhi, pemerintah membuka kemungkinan memutus kerja sama sehingga pengelolaan Pasar Bawah kembali berada di bawah Pemko Pekanbaru.
“Artinya ini terakhir. Kewajiban mereka kepada pemerintah harus dipenuhi. Terus kepastian kapan menyelesaikan bangunan itu, kapan bisa operasional. Apalagi pedagang sudah investasi, kapan pedagang bisa jualan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” tegas Zulhelmi.







Komentar