Kampar (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan ratusan gram perhiasan emas serta sejumlah barang lainnya. Penggeledahan itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara atau pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan penyidik melakukan penggeledahan untuk mengembangkan perkara PETI yang sebelumnya ditindak di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Ade.
Kembangkan Perkara PETI
Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari penggeledahan Toko Emas Syafira, polisi mengamankan perhiasan emas dengan berbagai model yang beratnya mencapai ratusan gram. Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.
“Barang bukti yang diamankan berupa perhiasan emas berbagai model, peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas, serta sejumlah barang lainnya,” ujar Ade.
Selain emas dan peralatan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, serta alat pengaduk emas atau tembikar. Polisi juga membawa satu buku tabungan Bank BRI dan satu buku pencatatan penjualan yang memuat transaksi sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik Telusuri Transaksi Emas
Ade mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang. Seluruh barang yang diamankan selanjutnya akan diperiksa untuk mendalami dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan ilegal dengan transaksi emas di toko tersebut.
“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” tutur Ade.
Penyidik masih mendalami asal-usul emas serta hubungan antara barang bukti yang ditemukan di toko dengan aktivitas PETI di Singingi Hilir. Hasil pemeriksaan barang bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.







Komentar