Antrean BBM Mengular di Sumatera dan Kalimantan, Cerminan Kegagalan Tata Kelola Energi Nasional

Oleh  Nasti Sakinah, S. Kom

Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU kembali menjadi pemandangan yang memprihatinkan, bahkan nyaris menjadi “rutinitas krisis” yang berulang tanpa solusi tuntas. Peristiwa ini terjadi di berbagai daerah, seperti Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kasus lokal yang terisolasi.

Masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), padahal BBM merupakan kebutuhan vital yang menopang mobilitas, distribusi barang, hingga keberlangsungan aktivitas ekonomi sehari-hari. Kondisi ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem distribusi energi yang seharusnya menjadi tulang punggung negara.

Pemerintah melalui BPH Migas menyatakan bahwa antrean tersebut dipicu oleh isu pembatasan pembelian BBM yang memunculkan panic buying di tengah masyarakat. Pemerintah juga menjanjikan kondisi akan kembali normal dalam beberapa hari. Namun, penjelasan ini terasa terlalu sederhana untuk menutupi kompleksitas masalah yang berulang dari tahun ke tahun.

Fakta bahwa konsumsi Pertalite dan Solar subsidi telah melampaui separuh kuota tahunan 2026 justru mengindikasikan adanya persoalan struktural yang lebih dalam, mulai dari lemahnya pengawasan distribusi, ketidaktepatan data konsumsi, hingga kebijakan subsidi yang tidak tepat sasaran.

Dengan kata lain, krisis ini tidak bisa semata-mata dibebankan pada kepanikan masyarakat, melainkan mencerminkan kegagalan tata kelola energi yang lebih sistemik.

Persoalan antrean BBM sejatinya tidak dapat dilepaskan dari cara negara mengelola sumber daya strategisnya. Dalam praktiknya, kebijakan energi sering kali berada dalam tarik-menarik antara kepentingan publik dan kepentingan ekonomi.

Negara memang hadir sebagai regulator, tetapi dalam banyak kasus justru terlihat lebih responsif terhadap stabilitas pasar dan kepentingan industri dibandingkan menjamin akses energi yang adil bagi seluruh rakyat.

Akibatnya, BBM yang merupakan kebutuhan dasar justru rentan diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang fluktuatif, bukan sebagai hak publik yang harus dijamin ketersediaannya.

Liberalisasi pengelolaan migas dari sektor hulu hingga hilir juga memperumit persoalan ini. Keterlibatan korporasi swasta, termasuk pihak asing, dalam rantai produksi dan distribusi membuat negara tidak sepenuhnya memiliki kendali atas mekanisme pasokan.

Negara Hanya Mampu Mengatur Level Permukaan

Dalam situasi seperti ini, negara sering kali hanya menjadi pengatur di permukaan, sementara dinamika harga, distribusi, dan pasokan sangat dipengaruhi oleh kepentingan bisnis. Dampaknya, masyarakat menjadi pihak paling rentan ketika terjadi gangguan, baik berupa kelangkaan, keterlambatan distribusi, maupun kebijakan yang berubah-ubah mengikuti tekanan pasar.

Ironisnya, respons kebijakan yang muncul cenderung bersifat jangka pendek dan teknokratis. Pembatasan kuota, pengaturan ulang skema pembelian, atau pengetatan syarat di SPBU memang dapat meredam gejala sesaat, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.

Bahkan, kebijakan semacam ini kerap justru memindahkan beban ketidakpastian kepada masyarakat, yang harus beradaptasi dengan aturan baru tanpa jaminan ketersediaan yang lebih baik. Alih-alih memperbaiki sistem distribusi dan transparansi data, pendekatan yang diambil cenderung reaktif dan berulang pada pola yang sama setiap kali krisis muncul.

Berbanding terbalik dalam perspektif Islam, negara diposisikan sebagai ra’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat, yang menuntut tanggung jawab penuh dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Prinsip ini menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya publik tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab negara, apalagi diserahkan pada mekanisme yang berpotensi mengabaikan kepentingan rakyat luas.

Islam juga menetapkan bahwa sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu maupun korporasi.

Secara gamblang Rasulullah menjabarkan terkait kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah):
عَنْ أَبِي خِرَاشٍ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ»
“Kaum muslimin berserikat (memiliki hak bersama) dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud no. 3477, Ibnu Majah no. 2472)
Api (النار) yang dimaksud dalam hadits ini mencakup sumber-sumber energi seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, dan listrik yang berasal dari sumber daya alam tidak boleh dimonopoli oleh individu, melainkan dikelola untuk kemaslahatan seluruh masyarakat.

Islam Wajibkan Negara untuk Mengelola SDA untuk Umat

Sistem islam mewajibkan kepala negara (Khalifah) mengelolanya secara langsung demi kemaslahatan seluruh rakyat, bukan sekadar menjadi fasilitator bagi kepentingan pasar. Dengan pengelolaan yang terpusat pada tanggung jawab negara, distribusi BBM seharusnya dapat dilakukan secara lebih stabil, adil, dan tidak mudah terguncang oleh spekulasi maupun kepentingan bisnis.

Selain itu, dalam sistem Islam (Khilafah), negara tidak akan membiarkan birokrasi yang berbelit menghambat akses rakyat terhadap kebutuhan dasarnya. Seluruh kebijakan diarahkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, bukan menciptakan lapisan prosedur yang justru memperlambat akses. Dalam kerangka ini, jaminan ketersediaan BBM bukan sekadar urusan teknis, tetapi bagian dari tanggung jawab fundamental negara dalam mengurus urusan rakyat secara menyeluruh.

Antrean BBM yang terus berulang seharusnya menjadi alarm keras bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai gangguan teknis semata. Ia mencerminkan kelemahan mendasar dalam desain kebijakan energi, mulai dari tata kelola, distribusi, hingga orientasi sistem yang digunakan.

Selama pendekatan yang digunakan masih bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar struktural, krisis serupa hampir pasti akan terus berulang. Karena itu, diperlukan evaluasi yang lebih kritis dan menyeluruh terhadap sistem yang ada. Penerapan syariat islam secara kaffah dalam bingkai daulah islam sebagai jawaban sekaligus solusi tuntas seluruh problematika yang kian hari kian merambat ke segala lini.

Dengan diterapkannya syariat islam pengelolaan energi benar-benar akan berpihak pada kepentingan publik, bukan sekadar menjaga stabilitas jangka pendek atau kepentingan segelintir pihak.