Pekanbaru (Riauunews.com) – Puluhan jemaah Travel Umrah Detofa melaporkan Direktur Utama PT Detofa Trinaka Nusantara berinisial ML ke Polda Riau, Senin (13/7/2026). Laporan tersebut dilayangkan setelah para jemaah mengaku menunggu hampir satu tahun tanpa kepastian keberangkatan umrah yang telah mereka bayarkan.
Para pelapor menduga ML melakukan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Sedikitnya 28 jemaah mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Salah seorang korban, Habibi Irawadi, mengatakan dirinya memutuskan menempuh jalur hukum setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Menurutnya, pihak travel tidak memberikan kepastian mengenai jadwal keberangkatan maupun pengembalian dana yang telah disetorkan.
“Saya sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun hingga sekarang tidak ada kepastian, baik soal keberangkatan maupun pengembalian uang saya sebesar Rp48 juta,” ujar Habibi.
Habibi menjelaskan dirinya bersama sang istri semula dijadwalkan berangkat umrah pada 7 April 2025. Namun, jadwal tersebut berulang kali ditunda hingga tiga kali. Setelah itu, pihak travel menawarkan pengembalian dana (refund) pada September 2025, tetapi hingga kini uang tersebut belum diterima.
Korban Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan
Korban lainnya juga mengaku mengalami kondisi serupa. Mereka menilai pihak travel terus memberikan janji tanpa realisasi, sementara komunikasi dengan pihak terlapor semakin sulit karena kerap tidak memberikan tanggapan. Para korban berharap penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta menelusuri aliran dana yang telah disetorkan para jemaah.
Kasus tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan. Selain itu, apabila penyidik menemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, ML belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Selain melapor ke Polda Riau, para korban berencana menyampaikan pengaduan ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau serta meminta pemerintah mengevaluasi hingga mencabut izin operasional Travel Umrah Detofa apabila terbukti melakukan pelanggaran.
