KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing, Amankan Satu Koper Diduga Berisi Dokumen

Korupsi, Kuansing41 Dilihat

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tim penyidik KPK menggeledah kediaman Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andriyama, pada Minggu (5/7/2026) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rombongan penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. Sejumlah petugas yang mengenakan rompi krem bertuliskan KPK terlihat memasuki rumah untuk melakukan penggeledahan.

Amankan Satu Koper

Proses penggeledahan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sebuah mobil patroli pengawal (patwal) juga tampak disiagakan di luar pagar rumah.

Dari lokasi tersebut, penyidik KPK membawa satu koper berwarna hitam yang diduga berisi dokumen untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan. Penggeledahan itu diduga merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap atau tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun barang bukti yang diamankan.

Pengembangan Kasus Suhardiman Amby

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi. Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang ingin menduduki jabatan Sekda.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Komentar