Anggota PPM Riau Minta KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Musda dan Pelantikan Ketua PD PPM

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dan pelantikan Ketua Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Panca Marga (PPM) Riau. Permintaan itu disampaikan salah seorang anggota PPM Riau, Fadila Saputra, menyusul penetapan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Fadila menilai penyidik KPK perlu mendalami seluruh aktivitas yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana, termasuk pelaksanaan Musda PPM Riau pada 17 Mei 2026 dan pelantikan pengurus PD PPM Riau pada 28 Juni 2026.

“KPK perlu menelusuri apakah ada aliran dana yang digunakan dalam pelaksanaan Musda maupun pelantikan. Semua pihak yang terlibat, termasuk pembiayaan kegiatan, menurut kami patut didalami agar persoalannya menjadi terang,” kata Fadila, Minggu (5/7/2026).

Soroti Proses Musda dan Dugaan Pendanaan

Selain meminta penelusuran aliran dana, Fadila juga mempertanyakan proses terpilihnya Suhardiman Amby sebagai Ketua PD PPM Riau. Menurutnya, terdapat sejumlah pihak yang menilai proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPM.

Ia mengaku menerima informasi dari sejumlah pengurus cabang mengenai adanya ajakan untuk mendukung Suhardiman dalam Musda dengan alasan yang bersangkutan telah mengeluarkan dana cukup besar untuk membiayai pelaksanaan Musda di sebuah hotel berbintang di Pekanbaru.

Fadila juga menyebut terdapat dugaan Suhardiman mendanai seluruh biaya pelantikan pengurus PPM di Kuantan Singingi, termasuk pembelian tiket pulang-pergi bagi sejumlah pengurus pusat PPM.

“Kami berharap penyidik KPK dapat menelusuri seluruh informasi yang berkembang, termasuk apabila terdapat dugaan penggunaan dana untuk memengaruhi proses pemilihan,” ujarnya.

KPK: Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana

Fadila turut mengaitkan permintaannya dengan pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang sebelumnya mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby pernah meninggalkan sebuah amplop usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya dan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila dalam penyidikan ditemukan adanya tindak pidana korupsi.

“Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta dalam konstruksi perkara akan didalami oleh tim penyidik,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Hingga berita ini ditulis, Suhardiman Amby maupun pengurus Pusat PPM belum memberikan tanggapan atas pernyataan Fadila Saputra terkait dugaan aliran dana dalam Musda dan pelantikan Ketua PD PPM Riau. KPK juga masih mengembangkan penyidikan perkara tersebut dan membuka kemungkinan mendalami fakta-fakta lain sesuai alat bukti yang diperoleh.

Komentar