Manajemen PT Riau Pos Intermedia Buka Suara soal Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Pekanbaru58 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Manajemen PT Riau Pos Intermedia memberikan tanggapan atas tuntutan sejumlah mantan karyawan yang mengaku belum menerima pembayaran pesangon, dana pensiun, dan hak normatif lainnya secara penuh.

CEO Riau Pos Group sekaligus Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia, Ahmad Dardiri, menegaskan dirinya hanya dapat menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan PT Riau Pos Intermedia, bukan seluruh perusahaan yang tergabung dalam Riau Pos Group.

“Kalau pertanyaannya untuk Riau Pos boleh saya jawab. Tapi kalau Riau Pos Group saya tidak bisa menjawab,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (2/7/2026).

Menanggapi pernyataan mantan karyawan Khairul Amri, Ahmad menyebut yang bersangkutan bukan merupakan karyawan PT Riau Pos Intermedia, melainkan PT Pekanbaru Pos Intergrafika. Ia juga mengatakan status terakhir Khairul Amri adalah direktur sehingga tidak berhak menerima pesangon.

“Terakhir status dia itu direktur. Direktur tidak menerima pesangon. Undang-undang mengatur direktur tidak menerima pesangon,” katanya.

Menurut Ahmad, Riau Pos Group hanya merupakan nama kelompok usaha. Karena itu, hubungan kerja setiap pekerja berada pada badan hukum masing-masing perusahaan sehingga kewajiban pembayaran hak mengikuti perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.

“Pesangon, uang pensiun, dan hak normatif lainnya dibayarkan sesuai perusahaan tempat mereka bekerja,” ujarnya.

Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Ahmad mengatakan perusahaan mempersilakan mantan karyawan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila merasa masih memiliki hak yang belum dipenuhi.

“Kalau mereka merasa ada hak yang belum dipenuhi perusahaan, silakan mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan atau menempuh jalur hukum. Tidak ada masalah,” katanya.

Ia juga menegaskan terdapat perbedaan pengaturan antara hak direksi dan komisaris dengan hak karyawan. Menurutnya, direksi dan komisaris tidak memperoleh pesangon karena ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, sedangkan hak pekerja diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Terkait mantan karyawan Mirsal atau Achenk, Ahmad memastikan perusahaan tetap membayarkan dana pensiun meski dilakukan secara bertahap.

“Tidak ada pensiun karyawan yang tidak kami bayar. Semua tetap kami bayar meskipun belum selesai seratus persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan mekanisme pembayaran secara mencicil dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan dan telah diketahui oleh para pihak.

“Setiap bulan kami cicil. Kalau kondisi perusahaan sedang tidak baik, bisa saja bulan itu belum dibayarkan. Mekanisme ini juga sudah diketahui dan disepakati bersama,” pungkasnya.

Komentar