Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Muklisin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing setelah Bupati Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Kuansing tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Sudah kita tunjuk. Wakil Bupati Pak Muklisin jadi Plt Bupati Kuansing,” kata SF Hariyanto, Rabu (1/7/2026).
Ia mengaku telah menghubungi Muklisin dan meminta agar seluruh pelayanan pemerintahan tetap berjalan, termasuk memastikan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing tetap berlangsung sesuai jadwal.
“Tadi saya sudah menghubungi Wakil Bupati Kuansing. Saya pesan agar tetap menjaga roda pemerintahan berjalan dan tetap laksanakan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau,” ujarnya.
Selain itu, SF Hariyanto juga meminta Muklisin segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Sekda Zulkarnain turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya juga minta segera menunjuk Plh Sekda Kabupaten Kuansing, agar tidak terjadi kekosongan dan roda pemerintahan di Pemkab Kuansing tetap berjalan normal,” katanya.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekda Kuansing.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan perkara bermula dari seleksi terbuka jabatan Sekda Kuansing pada April 2025 yang diikuti dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain.
Dalam proses tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang ingin menduduki jabatan Sekda. Menurut KPK, hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih menjadi Sekda.
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain diduga membeli mobil mewah senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui fasilitas kredit dengan bantuan Ardiles. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK turut menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dokumen transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser, serta sejumlah barang bukti elektronik.
KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti dengan menjual kendaraan kepada showroom setelah penyidikan dimulai. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
