Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Soleh, menanggapi penolakan yang disampaikan 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan pemberian sanksi pidana bagi pelaku dan pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT.
Menurut Kiai Niam, penolakan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut agar masyarakat memahami latar belakang dan alasan yang mendasarinya. “Kalau ini ada yang menolak, ya harus ditelisik lebih lanjut, siapa, apa, mengapa dan bagaimananya. Masyarakat perlu juga memperoleh informasi agar lebih waspada,” kata Kiai Niam, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pandangan MUI merujuk pada fatwa yang menyatakan orientasi seksual sesama jenis merupakan penyimpangan yang perlu ditangani dan tidak untuk difasilitasi. Sementara itu, menurutnya, pelaku tindak kejahatan seksual sesama jenis harus dikenai sanksi hukum melalui regulasi yang dirumuskan negara guna menjaga ketertiban masyarakat.
“Masyarakat perlu diberi informasi yang utuh terkait persoalan ini agar tidak tertipu daya. Orang tua juga perlu lebih waspada dan memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya,” ujarnya.
Jaringan Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi
Sebelumnya, 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM menyatakan penolakan terhadap desakan MUI agar pelaku dan pengampanye LGBTQ dipidana. Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada 18 Juni 2026, jaringan tersebut menilai wacana regulasi itu berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual, serta membatasi ruang advokasi hak asasi manusia.
Jaringan tersebut terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, kelompok advokasi perempuan, hingga organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan keberagaman.
Menanggapi hal itu, Kiai Niam menyebut pemerintah dan DPR perlu bersikap sensitif terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat serta mengambil langkah yang dinilai dapat melindungi generasi muda. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memahami nilai dan tujuan organisasi atau komunitas yang diikuti, terutama oleh kalangan anak muda.
Perbedaan pandangan antara MUI dan jaringan masyarakat sipil tersebut menambah dinamika diskusi publik mengenai regulasi, hak asasi manusia, serta kebijakan yang berkaitan dengan isu orientasi seksual dan identitas gender di Indonesia.
Daftar Organisasi yang Menolak Sanksi Pidana Pelaku LGBT
1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
3. YLBHI – LBH Surabaya
4. Social Justice Indonesia/SJI
5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS
6. @digitallytante
7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
8. Pita Merah Jogja
9. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2
10. Logos ID
11. Perkumpulan Suara Kita
12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
13. Dear Catcallers Indonesia
14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
15. Emancipate Indonesia
16. Pelangi Nusantara
17. Public Virtue Research Institute
18. Women’s March Jakarta
19. Inti Muda Indonesia
20. Humanesia – Humanis Indonesia
21. Cangkang Queer
22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
23. Konsil LSM Indonesia
24. Sanggar Swara
25. Yayasan Srikandi Sejati
26. ASEAN Youth Forum
27. YLBH APIK Jakarta
28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
29. Arus Pelangi
30. Lentera SIntas Indonesia
31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
32. Solidaritas Perempuan (SP)
33. the Institute for Ecosoc Rights
34. Human Rights Working Group (HRWG)
35. Kenapa Harus Peduli (KHP)
36. Jakarta Feminist
37. Marsinah.id
