LGBT Diruang Publik dan Akademik: Bahaya Perilaku Rusak dan Merusak

Opini, Sosial21 Dilihat

Oleh Ria Zainatun Manik S.Pd

Media sosial kembali gempar setelah mendapati skandal viral perilaku penyimpangan yang terjadi di selasar perpustakaan politeknik negeri Jakarta. Mereka sudah berani melakukan aktivitas rusak itu di ruang publik dan akademik tanpa rasa panik.

Mengapa penyimpangan LGBT ini masih bebas dan semakin beringas nge-gas menunjukkan aktivitasnya? Padahal perilaku menyimpang ini yang telah memberi dampak buruk dan merusak seperti meningkatnya kasus HIV. Inilah buah ideologi sekuler liberalisme.

Adanya pemisahan agama dari negara serta menitikberatkan pada kebebasan individu. Atau bisa disebut juga pengurangan peran agama dalam kehidupan publik, agama hanya menjadi urusan individu. Membatasi peran agama dalam mengatur kehidupan sehingga berujung agama ditinggalkan, sekularisme ditegakkan. Walhasil, mustahil bisa menghentikan perilaku menyimpang dan terlaknat ini dalam sistem demokrasi sekuler saat ini.

Meski mereka selalu berlindung dibalik isu kebebasan dan hak asasi manusia. Dengan harapan mereka bisa dapat pengakuan sehingga bisa diterima di masyarakat. Nyatanya, mengatasnamakan HAM sering kali dijadikan alibi bagi orang-orang yang ingin bebas mengekspresikan perilaku menyimpangnya.

Pembiaran terhadap penyimpangan akan menimbulkan kerusakan di tengah kehidupan masyarakat bisa mendatangkan azab Allah Subhana wa Ta’ala sebagaimana kisah kaum nabi Luth yang seharusnya menjadi pelajaran berharga bagaimana sebuah kaum dibinasakan karena penyimpangan perilakunya bertentangan dengan Fitrah dan perintah Tuhannya.

Kasus berulang seperti ini menunjukkan perlunya peran negara yang menghadirkan sistem sanksi Islam yang tegas sesuai syariah agar kejadian serupa tak lagi terulang. Dalam Islam, hukuman mati adalah sanksi yang akan diberlakukan.

Tidak ditemukanPerbedaan pendapat di antara para fukaha, khususnya para sahabat Nabi SAW. Namun, pelaksanaan hukuman yang tegas ini dibarengi dengan pencegahan munculnya perilaku rusak dan merusak ini, baik dari sisi akidah, pendidikan, sosial, adanya dakwah dan kontrol masyarakat dan negara.

Allah SWT menyebut tindakan kaum Nabi Luth itu dalam QS Al-A’raf ayat 80 sebagai fakhisyah (tindakan keji). Di ayat selanjutnya juga disebut qawmun musrifun (kaum yang melampaui batas). Rasulullah juga bersabda dalam hadisnya “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum luth, maka bunuhlah kedua pelakunya”.

Maka sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk hadirnya sistem pemerintahan Islam yaitu khilafah islamiyah yang akan memberikan efek jera atas sikap dan perilaku penyimpangan yang merajalela saat ini. Jangan sampai dibiarkan tumbuh subur bagi berkembangnya perilaku LGBT yang jelas bertentangan dengan fitrah dan ajaran agama. Naudzubillah