Pekanbaru (Riaunews.com) – Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Chairul Huda, menyatakan seorang pejabat, termasuk gubernur, tidak dapat serta merta dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena tenaga ahli yang diangkatnya melakukan tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Chairul Huda saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang diajukan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Dalam persidangan, tim penasihat hukum meminta penjelasan mengenai hubungan hukum antara pejabat yang mengangkat tenaga ahli dengan perbuatan pidana yang kemudian dilakukan tenaga ahli tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, Chairul menegaskan dirinya tidak memberikan pendapat terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa majelis hakim, melainkan menjelaskan konsep hukum pidana secara umum.
“Saya tidak berpendapat terhadap perkara yang sedang diadili. Tetapi secara umum, misalnya A mengangkat B, kemudian B meminta uang kepada kepala dinas. Yang harus dibuktikan adalah hubungan penyertaan antara A dan B,” kata Chairul di hadapan majelis hakim.
Penyertaan Harus Dibuktikan
Chairul menjelaskan, dalam hukum pidana pertanggungjawaban pada prinsipnya melekat kepada pihak yang melakukan perbuatan pidana. Sementara pihak yang mengangkat seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti turut serta atau terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Kalau yang meminta uang itu B, maka itu tanggung jawab B. Yang mengangkat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ada penyertaan,” ujarnya.
Menurut Chairul, unsur penyertaan harus dibuktikan melalui adanya kesamaan kehendak, kesadaran bersama, serta keterlibatan nyata dalam melakukan perbuatan pidana.
“Dalam turut serta melakukan, harus ada kesadaran yang sama dan perbuatan fisik yang dilakukan bersama-sama. Perbuatan B yang memeras lalu dikaitkan dengan A yang mengangkatnya, itu jauh panggang dari api apabila tidak ada hubungan yang bisa dibuktikan,” katanya.
Ia menambahkan, pengangkatan seseorang umumnya didasarkan pada kompetensi yang dimiliki dan tidak otomatis berkaitan dengan tindakan yang dilakukan orang tersebut di kemudian hari.
Untuk memperjelas penjelasannya, Chairul memberikan ilustrasi mengenai pengangkatan pejabat oleh presiden. Menurutnya, pengangkatan seseorang tidak dapat langsung dikaitkan dengan tindak pidana yang mungkin dilakukan di masa mendatang tanpa adanya bukti keterlibatan pihak yang mengangkat.
Selain itu, Chairul juga menekankan pentingnya pembuktian terhadap actus reus atau perbuatan nyata dari pihak yang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Apa actus reus-nya? Apakah ada bagian dari perbuatan pemerasan itu yang diterima oleh A dari tindakan yang dilakukan B? Kalau tidak ada, maka itu harus dilihat dan dibuktikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Hingga sidang berlangsung, pemeriksaan saksi ahli masih menjadi bagian dari agenda pembuktian yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara tersebut.
