Kementerian UMKM Terbitkan Aturan Baru, E-Commerce Dilarang Ubah Biaya Seller Secara Sepihak

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi tersebut menjadi payung hukum baru yang mengatur hubungan kemitraan antara platform e-commerce dan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), sekaligus memperkuat perlindungan bagi penjual daring di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin ketat.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah larangan bagi platform e-commerce menetapkan maupun mengubah biaya yang dibebankan kepada pelaku UMK secara sepihak.

“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang nantinya dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” kata Temmy dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, informasi yang disampaikan harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala dan transparan. Dengan demikian, setiap perubahan komponen biaya hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Untuk menjamin transparansi, platform e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 90 hari sebelum perubahan biaya diberlakukan. Pelaku UMK yang keberatan dapat mengajukan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.

“Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Produk Lokal Dapat Insentif Potongan Biaya Layanan

Selain memperkuat perlindungan hukum, regulasi tersebut juga menghadirkan insentif untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Platform e-commerce yang menjual produk non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan pelaku UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.

Temmy mengatakan kebijakan tersebut disiapkan untuk membantu pelaku UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, terutama akibat maraknya produk impor di platform perdagangan elektronik.

“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen,” katanya.

Ia menambahkan, meski pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan, implementasi kebijakan akan dipercepat agar manfaatnya segera dirasakan pelaku usaha.

“Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan,” ujarnya.