Pekanbaru (Riaunews.com) – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Telekomunikasi (Apjatel) Korwil Riau membantah anggapan bahwa penyedia jaringan telekomunikasi dan internet di Pekanbaru beroperasi secara ilegal karena belum mengantongi izin daerah.
Bendahara Apjatel Korwil Riau, Dahliansyah Putra Hasibuan, menegaskan sebagian besar operator yang beroperasi di Riau merupakan perusahaan nasional yang telah mengantongi izin penyelenggaraan layanan internet dari pemerintah pusat dan berlaku secara nasional.
“Operator yang kemarin jaringannya ditertibkan rata-rata merupakan operator nasional. Secara izin operasional layanan internet mereka sudah resmi dan sudah mendapatkan izin dari kementerian. Izin itu berlaku secara nasional,” kata Putra, Sabtu (20/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi anggapan bahwa sejumlah operator telekomunikasi di Pekanbaru belum memiliki izin sehingga dinilai ilegal oleh sebagian pihak.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru menyebut perusahaan telekomunikasi di wilayahnya belum seluruhnya mengantongi izin dan menilai sebagian operator tidak tertib dalam administrasi perizinan.
Sebut Ada Kendala di Sistem OSS
Menanggapi hal itu, Apjatel menyebut persoalan utama bukan pada ketiadaan pengajuan izin, melainkan kendala dalam proses perizinan utilitas kabel melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sebagian besar teman-teman operator sebenarnya sudah mengajukan perizinan. Bukan tidak mengajukan. Yang terjadi adalah masih ada kendala dalam proses pengurusannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh jaringan utilitas kabel telekomunikasi di daerah wajib terdaftar melalui OSS dengan klasifikasi usaha di masing-masing kabupaten dan kota. Namun, implementasi di lapangan masih menimbulkan sejumlah kendala teknis.
Putra mencontohkan proses pengajuan izin yang dilakukan di Kabupaten Indragiri Hilir, di mana seluruh persyaratan telah dipenuhi namun belum mendapatkan kejelasan tindak lanjut dari sistem maupun instansi terkait.
Ia juga menyoroti adanya kewajiban dari pemerintah pusat bagi operator untuk terus memperluas jaringan layanan setiap tahun, yang harus berjalan beriringan dengan kepastian perizinan di daerah.
“Kami diberikan kewajiban untuk melakukan pengembangan jaringan setiap tahun. Jadi di satu sisi ada kewajiban memperluas layanan, tetapi di sisi lain perizinan daerah masih menghadapi kendala dalam implementasinya,” katanya.
Apjatel berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian serta kemudahan dalam proses perizinan, sekaligus memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam penataan jaringan telekomunikasi.
Menurutnya, program penataan kabel bawah tanah atau ducting yang sedang disiapkan Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola jaringan sekaligus menyederhanakan mekanisme perizinan.
“Kami mendukung upaya pemerintah merapikan kabel-kabel yang semrawut. Tetapi kami juga berharap ada kemudahan perizinan dan pengawasan yang konsisten,” ujarnya.
