Pedagang Pasar Kodim Pekanbaru Keluhkan Kebijakan Pengelola, Status Kios Dipersoalkan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pedagang Pasar Kodim Pekanbaru kembali menyuarakan keluhan terhadap kebijakan pengelola pasar, PT Peputra Maha Jaya (PMJ), yang dinilai semakin membebani di tengah kondisi ekonomi yang melemah.

Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar se-Pekanbaru (PPSP), Indra Mulyadi, mengatakan keresahan muncul setelah pedagang, khususnya di Gedung B, menerima invoice pembayaran yang mencantumkan status mereka sebagai penyewa kios dan los.

Menurutnya, hal tersebut memicu kebingungan karena sebagian pedagang merasa memiliki hak atas kios yang mereka tempati selama ini.

“Kami mengimbau pedagang untuk tetap tenang. Namun kami juga meminta kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid agar membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi di Pasar Kodim,” kata Indra, Sabtu (20/6/2026).

Biaya Naik, Pedagang Minta Kejelasan Status

Indra menilai dalam beberapa bulan terakhir pedagang terus dihadapkan pada kebijakan yang membuat aktivitas usaha semakin tidak nyaman, termasuk adanya perubahan dokumen administrasi yang menyebut status kios sebagai sewa.

Sementara itu, salah satu pedagang, Dewi, mengungkapkan adanya kenaikan biaya yang signifikan. Ia menyebut tagihan yang sebelumnya sekitar Rp750 ribu per bulan kini naik menjadi sekitar Rp1,4 juta.

“Kami melihat ada perubahan status dari pemilik menjadi penyewa. Biaya yang sebelumnya sekitar Rp750 ribu kini menjadi Rp1,431 juta. Ini sangat memberatkan pedagang,” ujar Dewi.

Ia juga mengajak para pedagang untuk tetap bersatu memperjuangkan kejelasan status kios agar tidak menimbulkan dampak lebih luas di kemudian hari.

Polemik Pasar Kodim sendiri telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir, termasuk aduan pedagang ke DPRD Pekanbaru terkait biaya perpanjangan kontrak dan status kepemilikan kios.

Sementara itu, pihak PT Peputra Maha Jaya sebelumnya membantah adanya perubahan status kepemilikan pedagang menjadi penyewa. Pengelola menyebut penyesuaian yang dilakukan merupakan bagian dari skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) sesuai ketentuan Hak Guna Bangunan (HGB).

Hingga saat ini, pihak pengelola belum memberikan tanggapan atas keluhan terbaru pedagang terkait invoice pembayaran dan perubahan status kios tersebut.