Saksi Mahkota Ungkap Peran dan Arahan Pimpinan dalam Sidang Korupsi Pemprov Riau

Pekanbaru (Riaunews.com) – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (10/6/2026). Sidang menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dani M Nursalam, sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Marjono, Dani mengaku memiliki peran dalam perkara tersebut. Ia menyebut sebagian besar tindakannya dilakukan berdasarkan arahan pimpinan. “Semua yang saya lakukan sesuai dengan arahan pimpinan, kecuali terkait uang Rp50 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dani mengatakan keputusan menjadi saksi mahkota diambil setelah menjalani proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku menyadari kesalahannya dan memilih memberikan keterangan secara terbuka di persidangan. “Saya mengaku salah. Setelah merenung dan berdiskusi dengan penasihat hukum, saya memutuskan menjadi saksi mahkota,” katanya.

Dalam keterangannya, Dani juga mengungkap pernah menyarankan Abdul Wahid untuk mengundurkan diri setelah muncul persoalan terkait dugaan aliran dana Rp1 miliar yang menjadi bagian dari perkara. Namun, menurutnya, saran tersebut tidak mendapat tanggapan.

“Setelah adanya uang Rp1 miliar, saya pernah menyampaikan kepada Abdul Wahid untuk mengundurkan diri. Namun saat itu Abdul Wahid hanya diam saja,” ungkap Dani.

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai keterangan Dani penting untuk mengungkap hubungan antar terdakwa, mekanisme pengumpulan fee proyek, serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Hingga sidang berlangsung, jaksa dan tim penasihat hukum masih mendalami sejumlah fakta yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau.

Komentar