Pemko Pekanbaru Ancam Copot dan Pidanakan Kepala Sekolah yang Langgar SPMB

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penerimaan siswa di luar ketentuan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran terancam dicopot dari jabatannya hingga diproses secara hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, saat menghadiri Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pakta Integritas SPMB Tahun 2026 di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Riau, Senin (8/6/2026).

Menurut Markarius, seluruh pihak harus berkomitmen menjalankan SPMB secara transparan, objektif, akuntabel, dan berintegritas guna menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak di Kota Pekanbaru.

“Tujuan kita sederhana, jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah. Semua anak harus mendapatkan akses pendidikan yang layak dan adil,” ujarnya.

Ia mengatakan Pemko Pekanbaru telah menyiapkan sejumlah solusi bagi calon peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri. Salah satunya melalui kerja sama dengan sekolah swasta yang akan mendapatkan dukungan dan pembinaan dari pemerintah.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh akses pendidikan tanpa terkendala keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Sekolah swasta yang bekerja sama akan terus dibina agar kualitasnya terjaga. Pemerintah juga memberikan dukungan sehingga masyarakat tidak perlu ragu menyekolahkan anaknya di sana,” jelas Markarius.

Di sisi lain, ia mengingatkan masih adanya persoalan dalam proses penerimaan siswa pada tahun-tahun sebelumnya, seperti praktik percaloan, titipan, hingga pungutan uang masuk yang dinilai mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Karena itu, Markarius memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah dan penyelenggara pendidikan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerimaan murid baru.

“Jangan ada lagi praktik titipan, permainan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan siswa. Jika ditemukan, sanksinya tegas. Tidak hanya dicopot dari jabatan, tetapi juga bisa berlanjut ke proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar berlangsung bersih, jujur, dan adil, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.