Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru menyayangkan maraknya aksi freestyle motor dan balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pelaku, pengguna jalan lain, hingga masyarakat di sekitar lokasi.
Satlantas Polresta Pekanbaru menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya aksi berbahaya tersebut, terutama di kawasan Jalan Diponegoro, Sultan Syarif Kasim (SSK), hingga Pattimura.
“Setiap hari kami meningkatkan kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas di daerah rawan. Personel diterjunkan untuk melakukan pengawasan, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, Selasa (19/5/2026).
Selain patroli, polisi juga menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan pelajar di sekolah-sekolah.
Menurut Satrio, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait bahaya aksi freestyle maupun balap liar serta konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku.
“Langkah itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar terkait bahaya aksi freestyle maupun balap liar serta konsekuensi hukum yang mengintai,” ungkapnya.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Polisi menegaskan aksi membahayakan di jalan umum seperti freestyle motor maupun balap liar dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Dalam Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ disebutkan, pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta,” jelas Satrio.
Sementara untuk pelaku balap liar, ancaman hukuman diatur dalam Pasal 297 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Tak hanya itu, apabila aksi tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, ancaman hukuman akan lebih berat. Jika mengakibatkan kerusakan atau korban luka ringan, pelaku dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp4 juta.
Kemudian jika korban mengalami luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi 10 tahun penjara atau denda Rp20 juta.
“Bahkan apabila aksi berbahaya tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ,” tutupnya.
