Oleh Nasti Sakinah, S. Kom
Polemik yang mengiringi pemutaran film Pesta Babi menjadi salah satu perdebatan publik yang memunculkan pertanyaan besar mengenai kebebasan berekspresi, arah pembangunan nasional, serta keberpihakan negara terhadap rakyat.
Film ini menuai kontroversi setelah muncul pelarangan kegiatan nonton bareng (nobar) di sejumlah daerah. Di sisi lain, substansi film yang menyoroti alih fungsi hutan Papua untuk proyek strategis nasional (PSN) berupa food estate menjadikan polemik ini tidak sekadar tentang karya sinema, melainkan juga tentang kritik sosial dan kebijakan negara.
Dalam konteks tersebut, pelarangan nobar film Pesta Babi dapat dipahami sebagai gejala semakin sempitnya ruang kritik di tengah sistem demokrasi kapitalistik yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan oligarki dibanding kesejahteraan rakyat.
Terjadinya pelarangan nobar film Pesta Babi di berbagai daerah menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen negara terhadap kebebasan berpendapat.
Pelarangan Jadi Tanda Krisis Kebebasan Berpendapat
Film sebagai medium seni dan kritik sosial semestinya ditempatkan sebagai bagian dari ruang diskusi publik yang sehat. Ketika akses masyarakat untuk menyaksikan dan mendiskusikan suatu karya dibatasi, muncul kesan bahwa terdapat upaya untuk membatasi suara-suara yang dianggap berseberangan dengan narasi resmi negara.
Situasi ini menjadi paradoks di tengah citra demokrasi yang selama ini dipromosikan sebagai sistem yang menjamin kebebasan berekspresi yang erat kaitannya dengan gak asasi manusia yang senantiasa dielukan kaum demokratis.
Pembatasan terhadap kegiatan nobar film tersebut menunjukkan bahwa demokrasi yang berjalan tidak sepenuhnya memberikan ruang yang sama bagi semua pandangan. Kritik yang menyentuh kepentingan politik dan ekonomi tertentu sering kali dianggap sensitif, bahkan berpotensi dibatasi. Kondisi ini memperlihatkan kecenderungan demokrasi yang semakin antikritik.
Alih-alih menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi kebijakan, negara justru terkesan defensif terhadap berbagai pandangan yang mempertanyakan arah pembangunan. Dengan demikian, pelarangan nobar film Pesta Babi dapat dibaca sebagai indikasi melemahnya kualitas demokrasi yang seharusnya menjamin keberagaman suara.
Lebih jauh, substansi yang diangkat film tersebut juga menyoroti persoalan serius mengenai proyek strategis nasional, khususnya food estate di Papua. Proyek yang diklaim bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional ini dinilai membawa konsekuensi sosial dan ekologis yang besar.
Alih fungsi hutan dalam skala luas tidak hanya berdampak pada lingkungan hidup, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan kehidupannya pada ekosistem tersebut. Bagi masyarakat Papua, hutan bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga bagian penting dari identitas sosial dan budaya mereka.
Kritik terhadap PSN food estate muncul karena proyek tersebut dipandang lebih banyak menguntungkan kelompok pemodal besar atau oligarki. Dalam sistem demokrasi kapitalisme, relasi antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi sering kali melahirkan kebijakan yang berpihak pada pemilik modal.
Negara memiliki legitimasi untuk membuka jutaan hektare lahan atas nama pembangunan, tetapi manfaat terbesar justru dinikmati oleh korporasi yang memiliki akses kuat terhadap pusat kekuasaan.
Pada saat yang sama, rakyat yang terdampak sering kali kehilangan ruang hidup, mata pencaharian, bahkan hak atas tanah yang telah lama mereka tempati.
Ketimpangan kepemilikan lahan yang semakin besar menjadi salah satu konsekuensi nyata dari sistem ekonomi kapitalisme. Kekayaan dan sumber daya strategis cenderung terkonsentrasi pada segelintir elite ekonomi, sementara mayoritas masyarakat menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber penghidupan. Harta milik umum yang seharusnya dikelola untuk kepentingan bersama justru lebih mudah dikuasai pihak-pihak yang memiliki kekuatan modal.
Akibatnya, kesejahteraan tidak terdistribusi secara adil, sedangkan jurang sosial semakin melebar. Dalam situasi demikian, rakyat sering kali menjadi pihak yang harus menanggung beban pembangunan tanpa memperoleh manfaat yang setara.
Persoalan ini menunjukkan bahwa akar masalah tidak semata berada pada kebijakan tertentu, tetapi juga pada sistem yang melandasinya. Kapitalisme menempatkan keuntungan ekonomi sebagai orientasi utama pembangunan.
Ukuran keberhasilan lebih sering diukur melalui pertumbuhan investasi dan akumulasi modal dibanding perlindungan terhadap masyarakat terdampak. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila proyek besar atas nama kepentingan nasional sering kali justru meminggirkan rakyat kecil.
Islam sudah Mengatur Pengelolaan Tanah
Berbeda dengan paradigma tersebut, Islam menawarkan konstruksi pengelolaan negara yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan rakyat. Dalam Islam, kepemilikan individu diakui dan dilindungi negara.
Tanah milik rakyat tidak boleh dirampas atau digusur secara zalim demi kepentingan pihak tertentu. Negara memiliki kewajiban menjaga hak kepemilikan masyarakat dan memastikan tidak terjadi tindakan yang merugikan rakyat atas nama pembangunan.
Di sisi lain, Islam juga mengatur bahwa sumber daya yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan diberikan kepada segelintir oligarki.
Pengelolaan lahan dan sumber daya alam harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan rakyat serta kelestarian lingkungan. Kebijakan negara tidak boleh menyebabkan penderitaan sosial ataupun merusak keseimbangan kehidupan masyarakat setempat.
Selain itu, negara dalam perspektif Islam tidak bersikap antikritik. Kritik dipandang sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap penguasa agar kebijakan tetap berada pada jalur yang benar.
Penguasa berkewajiban mendengar aspirasi rakyat dan terbuka terhadap koreksi apabila kebijakan yang diambil menimbulkan mudarat. Dengan demikian, ruang kritik tidak dipersempit, melainkan dijadikan sarana memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Pada akhirnya, polemik film Pesta Babi bukan sekadar tentang boleh atau tidaknya sebuah film diputar. Polemik ini membuka diskusi yang lebih luas mengenai arah kebijakan, arah pembangunan, dan siapa pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan negara.
Ketika kritik dibatasi dan proyek pembangunan justru memperbesar ketimpangan, masyarakat patut mempertanyakan arah sistem yang berjalan saat ini. Dalam konteks tersebut, Islam menawarkan konsep pengelolaan negara yang menjadikan keadilan, perlindungan hak rakyat, dan kemaslahatan umum sebagai fondasi utama kebijakan. Islam membentuk penguasa sebagai raa’in, pengurus umat yang memikul amanah di hadapan Allah SWT.
