Ketum SMSI Minta Regulasi Dewan Pers Adaptif terhadap Media Homeless

Nasional41 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang disebut sebagai media homeless dan New Media di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, di sela kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka peringatan World Press Freedom Day 2026, Sabtu (10/05/2026).

SMSI Sebut Media Homeless Jadi Realitas Baru

Menurut Firdaus, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.

Ia menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam dunia pers yang tidak dapat dihindari di tengah percepatan digitalisasi.

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Istilah media homeless merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional maupun kantor tetap.

Model media seperti ini berkembang melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, hingga media sosial lainnya.

SMSI Soroti Sistem Verifikasi Media Dewan Pers

Selain menyoroti perkembangan media baru, Firdaus juga mengkritisi sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers.

Menurutnya, banyak perusahaan pers kecil dan media siber daerah mengalami kesulitan memenuhi syarat verifikasi yang dianggap cukup berat di tengah tekanan ekonomi industri media saat ini.

Firdaus menilai persyaratan administrasi yang terlalu kompleks dapat menjadi hambatan bagi kemerdekaan pers.

“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Ia menegaskan verifikasi media seharusnya cukup berfokus pada legalitas perusahaan pers dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif

Firdaus berharap Dewan Pers dapat menyesuaikan regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.

Menurutnya, perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun mekanisme verifikasi perlu dibuat lebih sederhana dan inklusif.

“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Ia juga berharap media baru nantinya dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers sehingga pendataan media nasional menjadi lebih luas dan adaptif terhadap transformasi digital.

Perdebatan Media Baru Diperkirakan Terus Berkembang

Firdaus menilai perdebatan mengenai media independen dan standar verifikasi pers akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia.

Di satu sisi, verifikasi dinilai penting untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas pers. Namun di sisi lain, muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital.

Komentar