Rawan Pungli, DPRD Soroti Tarif Parkir di Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien Pekanbaru

Pekanbaru18 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, menyoroti praktik pungutan parkir di kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dien yang dinilai rawan pungutan liar (pungli). Tarif yang dipungut di lapangan disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.

Di lokasi, juru parkir dilaporkan memungut biaya Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Sementara tarif resmi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

“Tarif yang sudah ditetapkan harus dipatuhi. Sepeda motor Rp1 ribu dan roda empat Rp2 ribu, itu jelas aturannya,” tegas Roni, Rabu (29/4/2026).

Dishub Diminta Bertindak Tegas

Roni menilai selisih tarif tersebut berpotensi menjadi praktik pungli yang merugikan masyarakat. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru segera turun tangan melakukan penertiban dan pengawasan di lapangan.

Menurutnya, jika kawasan tersebut memiliki pengaturan khusus, seperti penutupan jalan untuk aktivitas kuliner, maka harus disertai regulasi yang jelas, termasuk terkait tarif parkir.

“Kalau belum ada aturan khusus, jangan ada pungutan di luar ketentuan. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut kelebihan pembayaran dari masyarakat yang berpotensi disalahgunakan.

“Yang dirugikan itu masyarakat. Ini bukan soal PAD, tapi praktik pungli yang harus ditindak,” pungkasnya.