Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau pedagang kaki lima (PKL) tidak berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan pihaknya masih menemukan PKL yang berjualan di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Jenderal Sudirman, HR Soebrantas, Diponegoro, dan Jalan Hangtuah.
“Kita juga berharap kepada PKL bisa kooperatif, karena yang kita tertibkan rata-rata memang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Penertiban Dilakukan Secara Persuasif
Desheriyanto menyebutkan, Satpol PP telah melakukan penertiban di sejumlah titik rawan dan akan terus melanjutkan pengawasan secara bertahap dengan pendekatan persuasif.
Ia mengimbau para PKL agar memanfaatkan lokasi yang telah disediakan pemerintah kota untuk berjualan, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
“Kita berharap PKL beraktivitas di tempat-tempat yang sudah disediakan. Kalau di sembarang tempat tentu mengganggu aktivitas warga,” jelasnya.
Pemko Sediakan Lokasi Alternatif
Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyiapkan sejumlah lokasi bagi pelaku UMKM, di antaranya kawasan Tugu Keris di Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien, serta Taman Labuai Purna MTQ di Jalan Jenderal Sudirman.
Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan keselamatan di ruang publik.
