Pekanbaru (Riaunews.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru menuntaskan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan badan hukum PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Rapat finalisasi digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD Pekanbaru, Senin (27/4/2026), dengan melibatkan pihak PT SPP, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian Setdako Pekanbaru.
Ketua Pansus, Meiza Ningsih, mengatakan perubahan status ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat ekspansi bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Perubahan ini penting untuk mendorong percepatan ekspansi bisnis PT SPP. Dengan status Perseroda, ruang gerak perusahaan akan lebih luas,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Dorong Kemandirian dan Peningkatan PAD
Menurut Meiza, selama ini keterbatasan bentuk badan hukum menjadi kendala dalam pengembangan usaha. Dengan perubahan menjadi Perseroda, PT SPP diharapkan lebih fleksibel dalam menangkap peluang bisnis.
Pansus juga menekankan pentingnya dukungan dari Pemerintah Kota Pekanbaru agar penguatan bisnis perusahaan berjalan maksimal dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan dukungan Pemko, kita harapkan ekspansi bisnis berjalan maksimal dan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD,” jelasnya.
Meski demikian, Pansus memberikan sejumlah catatan, salah satunya mendorong PT SPP untuk mampu mandiri secara bisnis dan tidak bergantung pada penyertaan modal dari APBD.
“Kita harapkan core business PT SPP bisa mandiri. Jangan terus bergantung pada APBD. Justru harus mampu memberi kontribusi nyata terhadap PAD,” tegasnya.
Meiza menambahkan, perubahan status ini harus menjadi momentum perbaikan kinerja dan profesionalisme perusahaan, bukan sekadar perubahan administratif.
“Harus jadi langkah nyata meningkatkan kinerja, memperluas usaha, dan meningkatkan pendapatan daerah,” tutupnya.
