Polres Dumai Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal, 29 Orang Asal NTB Diamankan

Dumai (Riaunews.com) – Polres Dumai kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 29 calon PMI dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, menyebut pola kasus ini serupa dengan pengungkapan sebelumnya, yakni melalui perekrutan, penampungan, hingga rencana pemberangkatan melalui jalur nonprosedural.

“Ini merupakan kejahatan terstruktur yang memanfaatkan kondisi masyarakat dan menempatkan korban dalam situasi rentan tanpa perlindungan hukum,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Terungkap dari Informasi Warga

Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan terkait kendaraan mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan patroli dan penyekatan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menghentikan satu kendaraan yang membawa sembilan calon PMI ilegal bersama seorang sopir.

Dari keterangan sopir, korban rencananya dibawa ke lokasi penampungan di kawasan Batu Teritip. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menemukan puluhan calon PMI lainnya di lokasi tersebut, sehingga total 29 orang berhasil diamankan.

Dijanjikan Kerja ke Luar Negeri

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai pengatur dan penampung. Seluruh korban dan tersangka diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan biaya keberangkatan antara Rp12 juta hingga Rp16 juta melalui jalur ilegal. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan dan beberapa telepon genggam.

Para tersangka kini ditahan di Polsek Sungai Sembilan dan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas jaringan TPPO dan pengiriman PMI ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur keberangkatan.