Kampar (Riaunews.com) – Seorang perempuan berinisial N yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanah Datar diduga masih bebas beraktivitas. Bahkan, perempuan berusia 67 tahun itu disebut sempat menghadiri resepsi pernikahan anaknya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Oktober 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor STPL/66/K/IV/2021/SPKT tertanggal 9 April 2021 yang diajukan oleh Ummi Niswati terkait dugaan tindak pidana pencurian. Dalam prosesnya, kepolisian kemudian menerbitkan surat DPO nomor DPO/O/N/2022/Reskrim pada Mei 2022, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 362 KUHP.
Kuasa hukum pelapor, Yusuf Daeng, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa status DPO seharusnya diikuti dengan langkah aktif dari penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
“Kalau seseorang sudah masuk DPO, penyidik punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Itu sudah menjadi kewajiban kepolisian,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, identitas DPO biasanya diumumkan secara luas kepada publik untuk membantu proses pencarian. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat upaya maksimal dalam hal tersebut.
Pihak pelapor yang merupakan mantan menantu terduga pelaku menyebut bahwa status DPO N sebenarnya sudah diketahui oleh lingkungan sekitar, termasuk keluarga. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai langkah lanjutan dari aparat terkait.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keberadaan N di acara tersebut maupun perkembangan terbaru dalam proses pencariannya.







Komentar