Kemenkum Riau Gandeng Perguruan Tinggi Demi Perkuat Layanan Legalitas UMKM

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menggandeng sejumlah perguruan tinggi untuk memperkuat layanan legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Kolaborasi ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (9/4/2026).

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan kerja sama dengan dunia akademik menjadi langkah strategis dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Menurutnya, peran perguruan tinggi penting dalam memperluas sosialisasi serta memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait pentingnya legalitas melalui Perseroan Perorangan.

“Kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan sosialisasi serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya legalitas,” ujarnya.

Perkuat Akses Legalitas Usaha

Rudy menjelaskan, penguatan layanan legalitas UMKM mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Regulasi tersebut memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan proses legalitas.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah melakukan perubahan format produk hukum dari sertifikat menjadi Surat Keputusan (SK) Menteri dan Surat Penerimaan Pemberitahuan (SP) guna mempercepat layanan.

Target 80 Ribu Perseroan Perorangan

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menargetkan 80.000 pendirian Perseroan Perorangan secara nasional pada 2026. Untuk mendukung target tersebut, Kanwil Kemenkum Riau akan meningkatkan sosialisasi, asistensi teknis, serta memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan perbankan.

“Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci dalam mempercepat pencapaian target sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha,” jelasnya.

Melalui sinergi ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum serta mendorong pertumbuhan UMKM yang legal, berdaya saing, dan berkelanjutan.