Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Webinar Penyusunan DIM RUU Pelindungan Saksi dan Korban

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengikuti Webinar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini berlangsung secara virtual di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau.

Webinar tersebut digelar dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas RUU Pelindungan Saksi dan Korban yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Rudy mengikuti kegiatan ini didampingi Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan.

Kegiatan dibuka dengan keynote speech Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi saksi serta korban dalam proses peradilan.

Diskusi dipandu Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra Kurnia Putra, dengan menghadirkan narasumber dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM). Pembahasan difokuskan pada penguatan hak korban, mekanisme kompensasi dan restitusi, serta perlindungan saksi dari ancaman fisik dan psikis.

Webinar ini diikuti oleh jajaran Kemenkum, aparat penegak hukum, serta perwakilan puluhan universitas di Indonesia sebagai wadah penyampaian masukan terhadap draf RUU Pelindungan Saksi dan Korban.

Usai kegiatan, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau untuk mengawal aspirasi daerah agar terakomodasi dalam DIM. Ia menilai RUU tersebut sangat krusial untuk memperkuat penegakan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berani bersaksi dan memperjuangkan keadilan.