Yogyakarta (Riaunews.com) – Kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu menuai sorotan dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, Fifink Praiseda Alviolita, menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Amsal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan mark-up dalam proyek pembuatan video profil desa.
Dinilai Tidak Penuhi Unsur Pidana
Fifink menyatakan bahwa dalam hukum pidana, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya niat jahat atau mens rea. Ia menilai JPU tidak mampu membedakan antara transaksi jasa profesional yang sah dengan unsur tindak pidana korupsi.
“Mark-up tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), yang umumnya melekat pada jabatan publik.
Menurutnya, dalam kasus ini Amsal tidak memiliki kedudukan sebagai pejabat publik maupun kewenangan yang dapat disalahgunakan. Karena itu, penerapan Pasal 3 dinilai tidak tepat secara yuridis.
Dinilai Lebih Tepat Ranah Perdata
Fifink menilai hubungan hukum dalam perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai hubungan perdata. Jika terdapat ketidaksesuaian nilai kontrak, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan konstruksi dakwaan dapat berdampak serius terhadap praktik penegakan hukum. “Ini berpotensi menjadi preseden buruk, terutama bagi pekerja kreatif yang menjalankan jasa profesional,” katanya.
Lebih lanjut, Fifink menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Ia merujuk pada prinsip keadilan substantif dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional, yang menitikberatkan pada nilai moral dan rasa keadilan, bukan sekadar kepatuhan prosedural.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch yang menempatkan moralitas di atas hukum positif. Dalam konteks ini, penegakan hukum diharapkan tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
