Jakarta (Riaunews.com) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan solar non-subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perusahaan tersebut menjual solar di bawah harga pokok produksi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keterangan delapan saksi yang dihadirkan dalam persidangan memperkuat dakwaan jaksa terkait praktik penjualan yang merugikan perusahaan.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya penjualan solar kepada perusahaan tambang tanpa mempertimbangkan harga batas bawah (bottom price),” ujar Anang, Jumat (3/4/2026).
Harga Jual di Bawah Batas Minimum
Menurut jaksa, seluruh harga jual yang diberikan kepada konsumen berada di bawah batas minimum yang seharusnya diterapkan. Akibatnya, perusahaan tidak memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Bahkan dalam sejumlah kasus, harga jual solar tercatat berada di bawah Cost of Production (COP) atau harga pokok produksi.
“Kondisi ini secara langsung menyebabkan kerugian bagi perusahaan,” jelas Anang.
Jaksa Andi Setyawan dalam persidangan juga menyoroti kejanggalan kebijakan harga yang diterapkan perusahaan. Ia menyebut kebijakan tersebut tidak sejalan dengan posisi PT Pertamina Patra Niaga yang memiliki peran dominan di pasar.
Posisi Dominan Tak Dimanfaatkan
Berdasarkan keterangan saksi dari pihak konsumen, PT Pertamina Patra Niaga disebut sebagai pemasok utama yang mampu memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan tambang, sementara kompetitor tidak memiliki kapasitas serupa.
Namun, perusahaan justru menetapkan harga jual di bawah batas yang semestinya, bahkan hingga merugikan.
Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Alfian Nasution dan Hasto Wibowo didakwa terlibat dalam praktik penjualan solar yang menyimpang dari ketentuan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna memperkuat pembuktian perkara.







Komentar