Plt Gubernur Riau Ancam Sanksi ASN yang Tak Lapor Pajak dan LHKPN

Pekanbaru (Riaunews.com) – Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau agar patuh melaporkan pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan akan menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai yang masih mengabaikan kewajiban tersebut.

SF Hariyanto menyebut masih terdapat ASN yang belum memenuhi kewajiban pelaporan, berdasarkan laporan dari Inspektorat. Kondisi ini dinilai sebagai persoalan serius yang harus segera diselesaikan demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

“Saya melihat laporan dari Inspektorat terhadap kepatuhan dalam laporan LHKPN dan pajak. Masih ada beberapa pegawai yang belum melapor. Ini adalah ketaatan kita, tidak ada sanksi, tapi akan saya buat,” ujarnya di Kantor Gubernur Riau, Senin (30/3/2026).

Siapkan Sanksi Administratif

Ia menegaskan, tanpa kepatuhan, sistem pemerintahan tidak akan berjalan optimal. Oleh karena itu, pihaknya berencana menerapkan sanksi administratif, termasuk kemungkinan penahanan gaji bagi ASN yang tidak melaporkan kewajibannya.

“Saya minta 100 persen Pemprov Riau melaporkan LHKPN dan pajak,” tegasnya.

Selain itu, SF Hariyanto juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan perilaku sebagai ASN. Menurutnya, citra pegawai negeri sangat ditentukan oleh tindakan sehari-hari yang dilihat langsung oleh masyarakat.

Ia berharap seluruh ASN terus menjaga kekompakan, kesehatan, serta meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam menjalankan tugas.

“Saya berharap semua kita jaga kekompakan dan kesehatan,” tutupnya.

Komentar