Petani Sawit Soroti Wacana Pembatasan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun

Pekanbaru (Riaunews.com) – Wacana pembatasan pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun yang disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuai sorotan dari kalangan petani. Isu tersebut ramai diperbincangkan di komunitas petani sawit karena dinilai berpotensi merugikan petani swadaya.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Medali Emas Manurung, meminta pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar tidak berdampak negatif pada petani mandiri yang selama ini bergantung pada keberadaan PKS komersial atau pabrik tanpa kebun.

“Kami petani sawit menyebutnya PKS komersial, karena pabrik itu memang dibangun tanpa kebun inti maupun plasma dan fokus membeli tandan buah segar (TBS) dari petani swadaya. Perizinannya juga berada di bawah Kementerian Perindustrian, bukan Kementerian Pertanian,” kata Gulat, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, keberadaan PKS komersial menjadi akses utama bagi mayoritas petani swadaya untuk menjual hasil panen. Ia menyebut petani swadaya menguasai sekitar 93 persen dari total 6,87 juta hektare kebun sawit milik petani, sementara petani plasma hanya sekitar 7 persen.

“Bisa dibayangkan betapa chaos-nya kalau PKS komersial dibatasi, apalagi sampai dicabut izinnya. Petani swadaya bisa kehilangan akses pasar,” ujarnya.

Petani Sawit  Minta Kebijakan Berimbang

Gulat menilai polemik tersebut muncul akibat adanya laporan sepihak dari sebagian pelaku usaha kepada pemerintah yang tidak mencerminkan kondisi di lapangan.

“Kami tidak menyalahkan Menteri Pertanian, tapi kami menyesalkan ada pihak yang memberi laporan sepihak dan hanya mementingkan keuntungan korporasi, sementara petani swadaya yang jadi korban,” katanya.

Ia menegaskan industri sawit Indonesia selama ini kuat karena ditopang berbagai pelaku usaha, mulai dari petani kecil, koperasi hingga perusahaan besar.

Menurut Gulat, keberadaan berbagai tipe PKS juga membantu menjaga harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani karena menjadi pembanding harga.

Ia juga menyoroti semakin berkurangnya luas kebun plasma sejak era 1980-an. Jika sebelumnya sekitar 1,8 juta hektare, kini luasnya disebut tidak sampai 700 ribu hektare.

“Perusahaan harus fokus memenuhi kewajiban plasma 20 persen sesuai amanah Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

Meski demikian, APKASINDO memahami kekhawatiran pemerintah terkait potensi terganggunya sistem kemitraan antara perusahaan dan petani plasma. Karena itu, pihaknya menilai pemerintah dapat mengatur agar pembangunan PKS komersial baru tidak berdekatan dengan PKS inti-plasma.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pembangunan PKS tanpa kebun berpotensi mengganggu sistem kemitraan karena pabrik tersebut dapat menyerap hasil panen petani yang sebelumnya dibina perusahaan lain. Pemerintah saat ini tengah mengkaji mekanisme agar pembangunan PKS, terutama tanpa kebun, harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Komentar