Pekanbaru (Riaunews.com) – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama menyoroti rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna. Ia menilai kondisi tersebut hampir terjadi pada setiap agenda rapat paripurna di DPRD Riau.
Sorotan itu kembali mencuat saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah oleh Gubernur Riau yang digelar pada Senin (9/3/2026). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan tersebut, hanya 34 anggota dewan yang hadir dari total 65 anggota.
Jumlah tersebut hanya memenuhi syarat minimal kehadiran agar rapat paripurna tetap dapat dilaksanakan, yakni setengah ditambah satu dari total anggota DPRD.
Ginda mengaku kecewa dengan minimnya kehadiran anggota dewan dalam rapat penting tersebut. Ia menilai kondisi itu sangat kontras dengan banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dalam rapat paripurna.
“Karena itu kami meminta pimpinan DPRD Riau dan Ketua Badan Kehormatan (BK) untuk melakukan gebrakan terkait kedisiplinan dan kehadiran teman-teman anggota dewan,” ujar Ginda.
Minta Teguran untuk Anggota yang Absen
Ginda menegaskan perlu adanya ketegasan dari pimpinan DPRD Riau dan Badan Kehormatan (BK) untuk menindak anggota dewan yang tidak disiplin menghadiri rapat paripurna.
Menurutnya, Fraksi Gerindra akan menunggu langkah konkret berupa surat teguran kepada anggota dewan yang tidak hadir tanpa alasan jelas.
“Saya minta ketegasan. Fraksi Gerindra akan menunggu surat teguran. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pimpinan dan Badan Kehormatan (BK). Fraksi-fraksi yang anggotanya tidak hadir agar diberikan teguran keras, dan surat teguran tersebut juga disampaikan kepada ketua fraksi masing-masing,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan menyatakan akan menindaklanjuti masukan tersebut. Ia mengatakan akan terlebih dahulu meminta data terkait tingkat kehadiran anggota dewan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Saya akan minta datanya terlebih dahulu, berapa kali ketidakhadiran anggota, meskipun yang bersangkutan adalah Ketua BK,” pungkasnya.
