Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Gumpalan asap hitam membumbung tinggi di langit Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (10/3/2026) pagi. Asap tersebut berasal dari pembakaran 12 rakit Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng yang ditemukan di aliran Sungai Kuantan.
Penertiban dilakukan personel Polsek Cerenti bersama Pemerintah Kecamatan Inuman sekitar pukul 09.45 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti, Feri Padli, serta melibatkan personel Sub Sektor Inuman dan didampingi Camat Inuman, Suparman.
Kapolres Kuantan Singingi, Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Cerenti menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat serta pemberitaan media terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Penertiban ini merupakan komitmen Polri bersama pemerintah daerah dalam menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan serta melanggar hukum,” ujar Feri.
Rakit dan Peralatan Dimusnahkan di Lokasi
Feri menjelaskan, personel Polsek Cerenti berangkat menuju lokasi sekitar pukul 09.10 WIB menggunakan dua unit mobil dan tiga sepeda motor menuju tepian Sungai Kuantan di Desa Pulau Busuk.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan 12 unit rakit PETI jenis dompeng yang berada di aliran sungai. Namun saat dilakukan pengecekan, seluruh rakit dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan para pelaku di lokasi.
Petugas kemudian merusak serta membakar seluruh rakit beserta peralatan agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.
“Peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat agar tidak dipakai kembali,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena lokasi dalam keadaan kosong saat petugas tiba.
Kapolsek Cerenti juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap lingkungan, terutama terhadap ekosistem sungai.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas PETI,” pungkasnya.
