Hukum Menonton Video Mukbang Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Pekanbaru (Riaunews.com) – Puasa merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim selama bulan Ramadan. Selain menahan lapar dan haus sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, puasa juga mengajarkan pengendalian diri dari berbagai hawa nafsu serta menjaga perilaku agar tetap selaras dengan nilai-nilai spiritual.

Di era digital, aktivitas masyarakat tidak lepas dari konsumsi konten di internet. Salah satu tren yang populer adalah video mukbang, yaitu konten yang menampilkan seseorang menyantap makanan dalam jumlah besar sambil berbincang dengan penonton. Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukum menonton video mukbang saat berpuasa.

Secara fikih, para ulama menjelaskan bahwa menonton video mukbang tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Puasa tetap dianggap sah selama seseorang tidak melakukan hal-hal yang secara jelas membatalkan puasa, seperti makan, minum, atau melakukan hubungan suami istri dengan sengaja pada siang hari Ramadan. Melihat makanan melalui layar, meskipun tampak menggugah selera, tidak termasuk dalam kategori pembatal puasa.

Namun demikian, ulama juga mengingatkan bahwa puasa tidak hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah secara hukum. Menonton video mukbang berpotensi mengurangi kualitas pahala puasa jika dilakukan dengan niat yang tidak tepat, misalnya untuk memancing rasa lapar atau membangkitkan nafsu makan.

Sejumlah pendakwah juga menilai aktivitas tersebut sebaiknya dihindari selama berpuasa. Meski hukumnya mubah atau boleh, menonton mukbang dinilai kurang memberikan manfaat dan dapat mengganggu fokus seseorang dalam menjalankan ibadah puasa.

Karena itu, umat Muslim dianjurkan mengisi waktu selama berpuasa dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti membaca Al-Qur’an, memperbanyak ibadah, atau melakukan aktivitas positif lainnya. Dengan demikian, puasa tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberikan dampak spiritual yang lebih maksimal.

Komentar