Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Kelalaian membuang puntung rokok yang masih menyala diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar lima hektare di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Polres Indragiri Hulu menetapkan seorang pria berinisial AF (35) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan kebakaran terjadi pada Sabtu (1/8/2026) di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Jalur 5 Desa Rawa Bangun. Kasus itu terungkap setelah Bhabinkamtibmas setempat menerima laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan dan mendapati api masih berkobar saat tiba di lokasi.
Satreskrim Polres Inhu kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada AF yang mengaku datang ke lokasi untuk melangsir bibit kelapa sawit sebelum mengisap rokok dan membuang puntung yang masih menyala ke semak belukar kering.
“Dari pengakuannya, puntung rokok yang masih menyala dibuang ke semak kering. Api kemudian membesar dan tidak mampu dikendalikan,” kata Eka, Rabu (5/8/2026).
Penyidik juga membawa tersangka ke lokasi untuk menunjukkan titik awal munculnya api. Dari TKP, polisi menyita barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta satu batang bibit kelapa sawit. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui gelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh sumber api sekecil apa pun di tengah musim kemarau. Ia menegaskan Polda Riau akan terus mengedepankan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla serta mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
